Ketegangan Memuncak Mahasiswa Nekat Goyangkan Pagar Parlemen Polisi Terkepung

JurnalLugas.Com – Pada pukul 12.09 WIB, sekelompok mahasiswa yang mengenakan almamater biru dongker berusaha mendobrak pagar hitam setinggi sekitar 5 meter di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat. Mereka memukul pagar, mengibarkan bendera melalui celah pagar, dan melempari petugas polisi dengan botol plastik berisi air. Meski aksi tersebut cukup memanas, polisi tetap bertahan di posisi mereka di balik pagar.

Situasi menjadi lebih tegang ketika massa mulai menggoyangkan pagar hingga beberapa sisi pagar terangkat. Polisi pun mundur beberapa meter, namun setelah beberapa detik, massa tampak mulai menurunkan tensi. Hingga saat ini, demonstran masih berkumpul di pintu belakang gedung parlemen.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Komnas HAM Soroti Penangkapan 5.000 Demonstran Kapolri Janji Evaluasi

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana DPR RI untuk menggelar rapat paripurna yang akan membahas pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir, yang belum memenuhi kuorum.

Menurut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menetapkan bahwa ketua rapat hanya dapat membuka rapat jika lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan unsur fraksi telah hadir. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Pasal 281 ayat (2) menyebutkan bahwa ketua rapat harus mengumumkan penundaan. Penundaan ini, sesuai ayat (3), dapat dilakukan paling lama 30 menit.

Baca Juga  Ribuan Massa Demo DPR Legislator Ingatkan Polisi Jangan Represif
Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait