JurnalLugas.Com – Demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil di berbagai lokasi di Jakarta pada Kamis (22/8/2024) menjadi sorotan media internasional. Salah satu media asing yang menyoroti kejadian ini adalah Reuters, yang menerbitkan artikel berjudul “Power Struggle Between Indonesia’s Court and Parliament Sparks Protests.”
Dalam laporannya, Reuters menggambarkan bagaimana ribuan massa berkumpul di depan Gedung DPR untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan UU tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memicu gelombang protes yang meluas.
Dilaporkan bahwa DPR menunda pengesahan UU tersebut karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi batas kuorum, yakni hanya 89 orang dari minimal 261 yang diperlukan. Meskipun demikian, belum ada kepastian kapan pengesahan tersebut akan dilaksanakan.
Reuters menekankan bahwa penundaan ini terjadi di tengah kekhawatiran akan potensi protes yang lebih besar. UU Pilkada yang direncanakan untuk diratifikasi pada Kamis pagi tersebut diyakini akan memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang masa jabatannya akan segera berakhir. Perubahan ini juga dipandang sebagai upaya untuk menghalangi lawan politik yang berpengaruh dalam pemilihan gubernur Jakarta, serta membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan di Jawa pada November mendatang.
Media asing tersebut menggambarkan situasi ini sebagai “perebutan kekuasaan” antara lembaga legislatif dan yudikatif di Indonesia. Jokowi sendiri mengomentari bahwa proses ini adalah bagian dari mekanisme “checks and balances” dalam pemerintahan.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa aksi politik ini memicu reaksi keras di media sosial, dengan poster “Peringatan Darurat” yang menampilkan lambang Garuda viral di berbagai platform. Puncak dari ketegangan ini terlihat pada hari Kamis, ketika ratusan orang turun ke jalan di Jakarta, serta di kota-kota lain seperti Surabaya dan Yogyakarta.
Bivitri Susanti, seorang pengamat dari Sekolah Hukum Jentera, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak seharusnya dilanggar oleh DPR. “Ini adalah perebutan kekuasaan,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta dan calon presiden sebelumnya, Anies Baswedan, juga menyuarakan keprihatinannya di media sosial X, menyatakan bahwa demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial.






