Didemo Masyarakat RUU Pilkada Gagal Disahkan Keputusan MK Tetap Berlaku untuk Pilkada 2024

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan menjadi undang-undang. Hal ini terjadi karena rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan.

“Batalnya rapat paripurna ini menyebabkan RUU Pilkada tidak bisa disahkan menjadi undang-undang,” ungkap Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam pernyataannya di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polri Beberkan Mekanisme Penugasan Anggota Polisi di Kementerian, Klaim Mayoritas Bukan Pejabat Struktural

Dengan tidak disahkannya RUU Pilkada tersebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berlaku. Awiek menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK. Awiek juga berharap agar Pilkada serentak tahun 2024, yang merupakan pengalaman pertama di Indonesia, dapat berjalan lancar dan sukses.

Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang. Namun, agenda pengesahan ini akhirnya ditunda karena rapat paripurna DPR RI pada Kamis pagi gagal mencapai kuorum.

Baca Juga  Yusril Putusan MK Pemilu Lokal Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang hingga 2,5 Tahun

RUU Pilkada ini memicu kontroversi karena proses pembahasannya yang dianggap terlalu cepat dan tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait