JurnalLugas.Com – Dalam menghadapi kebutuhan pendanaan, masyarakat kini memiliki alternatif selain perbankan, yaitu melalui platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Meskipun kemudahan ini sangat membantu, penagihan utang yang dilakukan oleh pinjol seringkali menjadi sumber keresahan masyarakat. Banyak keluhan muncul terkait etika dan metode penagihan yang digunakan oleh debt collector.
Regulasi Baru dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan peraturan baru untuk penagihan utang oleh debt collector dalam P2P lending. Aturan ini merupakan bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan penjelasan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur.
Selain itu, OJK melarang penggunaan ancaman, intimidasi, serta unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dalam proses penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap tindakan debt collector yang mereka kontrakkan.
Pentingnya Identitas dan Sertifikasi
Untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
- Periksa Identitas Debt Collector: Saat debt collector datang, sambut dengan sopan dan minta identitas mereka. Ketahui siapa yang memerintahkan penagihan serta kontak yang bertanggung jawab.
- Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi: Debt collector harus memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang menunjukkan keabsahan profesi mereka.
- Jelaskan Alasan Keterlambatan: Berikan penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan pembayaran utang dan pastikan untuk menghubungi pihak pemberi pinjaman terkait.
- Periksa Surat Kuasa Penagihan: Jika ada penyitaan barang, pastikan debt collector menunjukkan surat kuasa dari penyedia pinjaman yang sah.
- Cek Sertifikat Jaminan Fidusia: Pastikan adanya sertifikat jaminan fidusia untuk penyitaan barang. Jika tidak ada, tolak tindakan penyitaan tersebut.
Sanksi Hukum
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelanggaran dalam penagihan utang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Dengan memahami dan mengikuti aturan ini, masyarakat dapat menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan melindungi hak-hak mereka dalam proses pinjaman online.






