JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung menjalin kerja sama strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam tata kelola barang bukti aset kripto yang terlibat dalam perkara pidana. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan barang bukti yang lebih transparan, akuntabel, serta memenuhi standar internasional.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Kepala Bappebti Kasan, serta Deputi Komisioner OJK bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto, Muhammad Ihsanuddin, pada Selasa (24/9) malam. Melalui perjanjian ini, OJK dan Bappebti secara langsung akan terlibat dalam proses penyerahan barang bukti kripto yang diperoleh dari hasil penyidikan, sehingga kualitas dan kuantitas aset tersebut dapat dipastikan secara objektif.
Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Jampidum dalam mengembangkan standardisasi tata kelola barang bukti kripto. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan barang bukti tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Saat ini, Jampidum tengah merumuskan petunjuk teknis terkait pengelolaan dan penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh penegak hukum.
Pada tahap awal, Jampidum akan memusatkan penanganan barang bukti ini, sembari menyiapkan sumber daya manusia serta infrastruktur yang mendukung. Di masa mendatang, pengelolaan aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA), yang memiliki tugas utama dalam mengelola serta memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Sebagai bagian dari persiapan sumber daya manusia yang mumpuni, Kejaksaan Agung juga menyelenggarakan pelatihan internal bertajuk “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.” Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan jaksa dalam menghadapi kompleksitas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto.
Asep menambahkan, perkembangan teknologi yang pesat telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, sehingga jaksa perlu terus memperbarui kemampuan mereka agar dapat menangani kasus secara profesional dan optimal. Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi Kejaksaan Agung menuju penegakan hukum yang modern dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme jaksa yang tinggi dalam setiap kegiatan pelatihan. Menurutnya, hal ini mencerminkan semangat dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan untuk mendukung visi transformasi penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.






