Satgas PKH Ambil Alih 2,37 Juta Hektare Lahan, Jaksa Agung Kebocoran Negara

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang selama ini dinilai rawan kebocoran penerimaan negara. Langkah itu terlihat dari aksi besar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan jutaan hektare lahan ke penguasaan negara sekaligus menyetor denda triliunan rupiah ke kas pemerintah.

Dalam agenda penyerahan aset kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi kalah terhadap praktik penyalahgunaan sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Ia menilai pengelolaan kekayaan alam Indonesia harus dijalankan secara adil dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Pemerintah, kata dia, kini berupaya memastikan seluruh potensi sumber daya nasional benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

“Tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik penguasaan lahan maupun pemanfaatan sumber daya alam secara melawan hukum telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam jangka panjang. Karena itu, penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mengembalikan hak negara atas kekayaan alam Indonesia.

Baca Juga  Kejagung Lacak Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Pertamina Ini Faktanya

Satgas PKH pada kesempatan tersebut juga menyerahkan dana lebih dari Rp10 triliun hasil penagihan denda administratif dan penerimaan pajak dari sektor kehutanan. Dana itu berasal dari berbagai tindak lanjut penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.

Burhanuddin menyebut capaian tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai serius memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

“Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.

Selain dana triliunan rupiah, pemerintah turut mengambil alih kembali sekitar 2,37 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara administratif maupun hukum. Lahan tersebut berasal dari berbagai kategori pelanggaran, termasuk pencabutan izin konsesi, pelanggaran pemanfaatan hutan, hingga persoalan perkebunan sawit dan kewajiban plasma.

Penertiban dilakukan terhadap ratusan subjek hukum yang dinilai tidak menjalankan pengelolaan kawasan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah menilai langkah itu penting untuk memperkuat tata kelola hutan nasional sekaligus mencegah eksploitasi ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga  Kejagung Sita 500 Hektare Aset Rp510 Miliar Milik Eks Bos Sritex Iwan Setiawan

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa pengusaha yang terbukti memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum tidak akan dibiarkan lepas dari tanggung jawab.

“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah Satgas PKH menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem pengawasan sumber daya alam di Indonesia. Selain meningkatkan penerimaan negara, penertiban kawasan hutan juga dinilai dapat memperkuat perlindungan lingkungan dan memperjelas kepastian hukum pengelolaan lahan.

Pemerintah memastikan operasi penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan dengan fokus pada pemulihan aset negara, penguatan tata kelola kehutanan, serta perlindungan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait