Fraksi PDIP MPR RI Dukung Penyesuaian Ketetapan MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur

JurnalLugas.Com – Fraksi PDIP di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan dukungannya agar MPR menyesuaikan ketetapan terkait Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur. Hal ini sejalan dengan langkah MPR RI sebelumnya yang telah menyesuaikan Ketetapan (TAP) terkait Presiden Soekarno.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa permohonan ini telah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar terkait Soeharto, dan oleh Fraksi PKB terkait Gus Dur. Menurut Hasanuddin, MPR RI harus segera merespons surat resmi dari kedua partai tersebut.

Bacaan Lainnya

“PDIP mendukung agar pimpinan MPR merespons surat resmi yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB di MPR, sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hasanuddin dalam pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

Permohonan Fraksi Partai Golkar dan PKB

Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan untuk meninjau kembali Pasal 4 dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal ini menyatakan bahwa pemberantasan KKN harus mencakup semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto. Golkar meminta agar MPR menegaskan bahwa TAP tersebut telah dilaksanakan.

Baca Juga  Buruh Terancam Digitalisasi? Ini Pesan Penting MPR RI Soal Empat Pilar Kebangsaan

Selain itu, Fraksi PKB mengajukan permohonan agar MPR menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden sudah tidak lagi berlaku. Permohonan ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik Gus Dur sebagai salah satu tokoh besar dalam sejarah kepemimpinan Indonesia.

Pemulihan Nama Baik Para Pemimpin

TB Hasanuddin menyoroti bahwa MPR RI sebelumnya telah menyatakan TAP MPR terkait Presiden Soekarno tidak lagi berlaku, yang secara langsung memulihkan nama baik Bapak Proklamator tersebut. Menurutnya, langkah ini bukan hanya mencerminkan kenegarawanan, tetapi juga memberikan keadilan dan pendidikan karakter bagi generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa.

“Kita selalu diajarkan oleh para guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pejuang kemerdekaan,” ujar Hasanuddin.

Kebijakan MPR Sebelumnya: Soekarno

Sebelumnya, pada 9 September 2024, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyerahkan surat pimpinan MPR RI yang menyatakan tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno. Surat tersebut diserahkan kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga  Surat Pemakzulan Gibran Dikirim Purnawirawan TNI MPR Belum Dibahas

Pencabutan TAP tersebut juga sekaligus menghapus tuduhan terhadap Soekarno terkait dugaan keterlibatannya dalam Gerakan 30 September (G30S) yang dipimpin oleh PKI pada tahun 1965. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan kehormatan Presiden pertama Indonesia dan memastikan bahwa sejarah bangsa dihargai secara adil.

Fraksi PDIP mendukung penuh langkah untuk menyesuaikan ketetapan terkait Soeharto dan Gus Dur, dengan harapan hal ini bisa menciptakan keadilan sejarah. Dengan mengedepankan penghargaan terhadap para pemimpin bangsa, langkah ini diharapkan dapat memberikan pendidikan karakter kepada generasi muda sekaligus menjaga integritas sejarah Indonesia.

Penyesuaian TAP MPR ini tidak hanya soal formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap tokoh-tokoh bangsa yang telah memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait