JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Heru sebelumnya divonis bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Langkah banding dari Kejagung ini diambil menyusul keputusan Heru Hanindyo yang lebih dahulu menyatakan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa prinsip keadilan menuntut jaksa penuntut umum turut serta dalam proses hukum lanjutan.
“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Harli juga mengungkapkan bahwa saat ini tim jaksa tengah mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi, termasuk memori banding, untuk mendukung pengajuan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi. Ia menambahkan, proses penyusunan berkas banding masih berlangsung oleh tim penuntut umum.
Banding Diajukan Pihak Heru karena Dinilai Ada Ketidakadilan
Heru Hanindyo sendiri dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang dari pihak terkait dalam proses peradilan Ronald Tannur. Namun, penasihat hukumnya, Farih Romdoni Putra, menyatakan bahwa vonis tersebut belum mencerminkan keadilan.
Menurut Farih, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mempertimbangkan secara menyeluruh nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan. Ia menyoroti bahwa bukti penyerahan uang dari Lisa, penasihat hukum Ronald Tannur, kepada Heru tidak terbukti secara sah.
“Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya,” jelas Farih, Rabu (14/5/2025).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Heru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Meski demikian, hakim memutuskan Heru bersalah berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut integritas lembaga peradilan serta sorotan terhadap bebasnya Ronald Tannur, yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan namun sempat menerima vonis bebas oleh Heru Hanindyo.
Untuk perkembangan terbaru dan berita hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






