JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah dan DPR RI. Hadir sebagai kuasa Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Selain itu, turut hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan sebagai bagian dari tim Pemerintah. Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga memberikan keterangan.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang. “Untuk DPR akan memberikan keterangan adalah Utut Adianto dan Bob Hasan, kemudian dari Pemerintah adalah Supratman dan Sjafrie.”
Lima Perkara Masuk Tahap Pemeriksaan
Sidang hari ini membahas lima perkara uji formil terhadap UU TNI yang masih berproses. Berikut daftar perkara dan para pemohonnya:
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk Muhammad Alif Ramadhan dan Namoradiarta Siaahan.
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025: Dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UI, seperti Muhammad Bagir Shadr dan Muhammad Fawwaz Farhan Farabi.
- Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025: Didaftarkan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
- Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Gadjah Mada, termasuk Muhammad Imam Maulana dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
- Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025: Didaftarkan oleh koalisi masyarakat sipil, yaitu YLBHI, Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty.
Kelima perkara tersebut menjadi lanjutan dari gelombang judicial review terhadap UU TNI yang bergulir di MK sejak awal 2025. Sidang ini menjadi krusial mengingat aspek formil pembentukan UU dipertanyakan berbagai pihak, terutama mahasiswa hukum dan organisasi HAM.
Sebelumnya MK Tolak Lima Perkara
Sebelumnya, pada Kamis (5/6), Mahkamah telah menolak lima perkara serupa karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Perkara yang ditolak antara lain bernomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon dalam perkara yang sedang berjalan berharap MK dapat menguji apakah pembentukan UU TNI 2025 telah memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan MK sebelumnya.
Sidang lanjutan diagendakan pekan depan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari para pemohon dan pihak terkait.
Baca berita hukum dan nasional terkini lainnya di JurnalLugas.Com






