JurnalLugas.Com – Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah tingkat provinsi. Berdasarkan data yang tercatat di laman resmi MK, permohonan ini terdiri atas sengketa hasil pemilihan gubernur di empat provinsi: Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.
Rincian Gugatan Sengketa Pilkada
- Sulawesi Tenggara
Gugatan dari pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, didaftarkan pada Rabu pukul 10.58 WIB. - Sumatera Utara
Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan sengketa pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. - Maluku Utara
Dua permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh:
- Pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, pada Rabu pukul 13.08 WIB.
- Pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, pada Selasa pukul 22.55 WIB.
- Papua Selatan
Tiga gugatan terkait pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh:
- Pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, pada Selasa pukul 22.57 WIB.
- Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), sebagai pemantau pemilihan, pada Selasa pukul 08.25 WIB.
- Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia yang diwakili oleh M. Andrean Saefudin dan Salsabila, pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.24 WIB.
Total Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Selain tujuh gugatan tingkat provinsi, MK juga menerima 202 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati dan 45 sengketa terkait pemilihan wali kota. Dengan demikian, hingga Rabu sore, total permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK telah mencapai 254 kasus.
Proses Penanganan Sengketa oleh MK
Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonannya setelah diajukan. Selanjutnya, MK akan meregistrasi perkara tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Pengajuan gugatan ini menunjukkan dinamika dan antusiasme politik lokal yang tinggi dalam Pilkada 2024. Proses penyelesaian sengketa oleh MK menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.






