Pembebasan Setya Novanto Disorot, Gugatan ke PTUN Ungkap Bobroknya Aparat Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

JurnalLugas.Com — Keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) bersama LP3HI resmi menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini didaftarkan oleh Boyamin Saiman Law Firm dan menuding adanya penyimpangan serius dalam proses hukum yang mengizinkan mantan terpidana korupsi kelas berat itu menghirup udara bebas.

Boyamin Saiman menilai, pembebasan bersyarat tersebut merupakan bentuk nyata dari ketidakseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.

Bacaan Lainnya

“Setya Novanto seharusnya tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena masih terlibat perkara lain di Bareskrim. Tapi anehnya, ia bisa bebas begitu saja. Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin, Minggu (2/11/2025).

Tanda Bahaya di Tengah Lembeknya Sikap Penegak Hukum

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencerminkan wajah bobrok sistem pemasyarakatan dan lemahnya integritas penegak hukum di Indonesia. Padahal, publik belum lupa bagaimana Novanto sebelumnya terciduk menggunakan ponsel dan memiliki fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin — sebuah bentuk pelanggaran berat yang seharusnya menggugurkan hak istimewa pembebasan bersyarat.

Boyamin menilai, kasus seperti ini hanya menambah daftar panjang kompromi hukum terhadap koruptor elit.

“Kalau alasan berkelakuan baik bisa dijadikan dasar, lalu apa makna hukuman? Banyak napi kecil yang lebih patuh, tapi tak pernah dapat perlakuan semewah ini,” tegasnya.

Kementerian Dinilai Cuci Tangan

Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih keputusan tersebut telah sesuai aturan. Namun, pengakuan itu justru menimbulkan tanda tanya besar: aturan seperti apa yang memungkinkan narapidana korupsi dengan banyak pelanggaran bisa dinyatakan “berkelakuan baik”?

“Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.

Pernyataan tersebut dianggap penggugat sebagai bentuk pembenaran sistemik atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap napi korupsi.

Cermin Retaknya Komitmen Antikorupsi

Kasus Setya Novanto kembali menjadi cermin kegagalan aparat penegak hukum menjaga marwah keadilan. Ketika koruptor kelas kakap bisa keluar dengan mudah sementara rakyat kecil terjerat pasal ringan tetap dipenjara bertahun-tahun, maka wajar bila kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin runtuh.

Gugatan ke PTUN bukan hanya soal satu nama, tetapi juga perlawanan terhadap praktik ketimpangan dan kompromi di balik meja hukum. Bila pengadilan berani mengabulkan gugatan ini, hal itu dapat menjadi momentum memulihkan kepercayaan rakyat terhadap integritas hukum di negeri ini.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terkuak! KPK Panggil Eddy Sumarman Mantan Kajari Bekasi, Korupsi Bupati Nonaktif Ade Kuswara Masuk Babak Baru

Pos terkait