Rumah Dinas DPR RI Diganti Tunjangan Uang Sewa Perumahan Elite Ini Kata Sufmi Dasco

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana penggantian fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Meskipun telah ada keputusan yang diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, Dasco mengaku hanya menjalankan prosedur pengosongan rumah dinas sesuai arahan.

Menurut Dasco, ia telah mengosongkan rumah dinasnya pada 30 September 2024 sebagaimana yang diwajibkan. Namun, hingga saat ini ia belum menerima arahan lebih lanjut apakah akan menempati kembali rumah dinas atau tidak. “Saya sudah mengembalikan rumah dinas dan sekarang tinggal di rumah sendiri,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks DPR pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebelumnya telah menjelaskan bahwa keputusan pengembalian rumah dinas ke Kementerian Keuangan merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi pada rapat yang diadakan pada 24 September 2024. Dalam rapat tersebut, Dasco turut hadir sebagai salah satu pimpinan yang memberikan persetujuan.

Baca Juga  Sufmi Dasco Ahmad Partai Perindo 2029 Masuk Parlemen

Dasco menambahkan bahwa pimpinan DPR yang baru terpilih belum sempat membahas detail mengenai isu ini, karena proses pemilihan dan pelantikan pimpinan DPR, DPD, dan MPR baru saja selesai dilakukan. “Kemungkinan baru minggu depan kita akan mulai membahas isu-isu penting lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk menyerahkan rumah jabatan mereka. Surat edaran ini dikeluarkan pada 25 September 2024 dengan nomor B/733/RT.01/09/2024, dan menyatakan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan.

Dengan adanya tunjangan perumahan ini, anggota DPR baru tidak lagi berhak menempati rumah jabatan yang selama ini disediakan oleh pemerintah. Penyerahan rumah jabatan tersebut harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, lengkap dengan daftar inventaris yang ada di dalamnya.

Baca Juga  RUU Pilkada Gagal Disahkan Sufmi Dasco Kami Dengar Suara Rakyat

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diambil oleh DPR dan telah disetujui dalam rapat yang melibatkan Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi-fraksi, serta Sekretariat Jenderal DPR. Tunjangan perumahan ini akan diberikan kepada seluruh anggota DPR mulai dari tanggal pelantikan mereka pada awal periode 2024-2029.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada anggota DPR terkait tempat tinggal mereka selama menjalankan tugas di Jakarta, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai besaran tunjangan perumahan yang akan diterima oleh para anggota DPR.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait