Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Jasadnya Didalam Lemari

Mayat jenazah
Foto : Ilustrasi Mayat

JurnalLugas.Com – Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial DS, yang diduga sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita di Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka DS diketahui membunuh korban RW, seorang wanita berusia 30 tahun, dengan tujuan untuk menguasai harta dan barang berharga milik korban. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, DS dan RW diketahui saling mengenal sebagai teman kencan. Namun, keinginan untuk menguasai barang-barang berharga mendorong DS melakukan tindakan keji tersebut.

Bacaan Lainnya

Kronologi Pembunuhan

Pada 25 September 2024, DS mendatangi RW di indekosnya yang berlokasi di Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sesampainya di sana, DS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di dalam lemari pakaian, dengan menutup mulut dan mengikat tangan korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, DS mengambil barang-barang berharga milik RW, termasuk ponsel dan perhiasan.

Baca Juga  Kronologi Ayah Tiri Alex Iskandar Bekap Alvaro Sampai Tewas dan Buang Jenazah ke Tenjo

Beberapa jam setelah kejadian, teman korban yang merasa curiga karena tidak bisa menghubungi RW, menemukan jasad korban di dalam lemari.

Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan melakukan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang mengenakan jaket dan masker memasuki kamar korban pada waktu kejadian. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada DS, yang akhirnya ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 365 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga  Emosi Tak Terkendali, Pria di Pasar Minggu Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu Gada

Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban. “Tidak ada motif lain selain untuk menguasai barang berharga milik korban,” ungkap Eko.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel dan perhiasan milik korban, yang diduga dibawa oleh pelaku setelah melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Jambi dan sekitarnya, mengingat modus operandi yang keji dan sadis. Polisi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait