RUU Transportasi Online Dibahas DPR Ojol Siap Sampaikan Aspirasi Hari Ini

JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online pada Rabu, 21 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya dinamika serta tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) di berbagai daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa inisiasi penyusunan RUU ini merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mengakomodir suara masyarakat, khususnya para pelaku transportasi daring yang selama ini merasa belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Dengan berbagai pertimbangan serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengemudi ojek online, DPR RI berencana menyusun RUU Transportasi Online,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.

Komisi V Jadi Garda Depan Pembahasan

Menurut Dasco, pembahasan draf awal RUU ini akan dilakukan di Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan, infrastruktur, dan transportasi. Agenda pertama adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pengemudi ojol guna menghimpun aspirasi secara langsung.

“Besok Komisi V akan menerima perwakilan dari transportasi online yang siap menyampaikan pandangan mereka. Ini penting agar naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU benar-benar merefleksikan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Dasco menekankan bahwa proses penyusunan RUU akan dilakukan secara terbuka dan inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi driver ojol sekaligus menciptakan sistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan.

Tanggapan Komunitas Ojol

Sementara itu, berbagai komunitas pengemudi ojol menyambut baik inisiatif DPR tersebut. Mereka menilai sudah saatnya ada regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja, perlindungan sosial, hingga sistem tarif dalam ekosistem transportasi online yang kini menjadi tulang punggung mobilitas urban.

Salah satu koordinator komunitas ojol di Jakarta menyebut, “Kami ingin ada kejelasan hukum soal status kami sebagai mitra. Selama ini kami seperti bekerja penuh tapi tanpa hak layaknya pekerja formal.”

Menuju Regulasi Transportasi Digital yang Berkeadilan

Langkah DPR RI ini dinilai sebagai momentum penting menuju transformasi kebijakan transportasi digital yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan pembahasan RUU ini, diharapkan Indonesia mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi digital, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja di dalamnya.

Pantau terus perkembangan berita dan update RUU Transportasi Online hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Daftar Sementara Nomenklatur Kementerian Prabowo-Gibran Sufmi Dasco 44 sampai 46

Pos terkait