JurnalLugas.Com – Indonesia kini telah sepenuhnya berdaulat atas pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I, Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, yang menegaskan bahwa seluruh pengendalian ruang udara di wilayah tersebut kini telah sepenuhnya dikendalikan dari Jakarta.
“FIR kita sudah berdaulat, dan sudah dikendalikan langsung dari Jakarta, seperti yang telah disampaikan oleh Pak Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu,” ungkap Jimmy setelah peringatan HUT ke-79 TNI di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia
Pengalihan kendali FIR ini juga mencakup wilayah strategis Natuna, yang sebelumnya di bawah pengawasan Singapura. Sebelum adanya perubahan, pesawat domestik maupun internasional yang melintasi wilayah Kepri dan Natuna harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan navigasi penerbangan Singapura sebelum mendapat pelayanan dari AirNav Indonesia. Hal ini terjadi meski wilayah udara tersebut selalu ramai dengan penerbangan yang melintas hampir sepanjang hari.
Mulai 22 Maret 2024, pengaturan ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia. Pengalihan ini terjadi setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara pada 25 Januari 2022 di Bintan. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022, yang mengatur penyesuaian batas FIR antara Jakarta dan Singapura.
Proses Panjang dan Persetujuan ICAO
Proses penyesuaian FIR ini melalui pembahasan panjang di tingkat internasional, termasuk dengan organisasi penerbangan sipil dunia, International Civil Aviation Organization (ICAO). Setelah melalui serangkaian pembahasan, ICAO memberikan persetujuannya pada 15 Desember 2023. Dengan ini, Indonesia secara resmi berhak mengendalikan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, sebuah wilayah strategis yang sebelumnya diatur oleh Singapura.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa perjanjian ini secara signifikan memperluas cakupan FIR Jakarta. “Luasan FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi, sehingga total luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi, bertambah 9,5 persen dari luas sebelumnya,” jelasnya.
Budi Karya juga menambahkan bahwa dengan pengaturan ulang FIR ini, pesawat yang melintasi wilayah tersebut kini akan mendapatkan layanan navigasi dari Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.
Upaya Panjang Negosiasi Sejak 1995
Negosiasi untuk pengaturan ulang FIR dengan Singapura telah berlangsung sejak 1995. Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya pada tahun 2022 dicapai kesepakatan yang menguntungkan Indonesia dalam mengendalikan ruang udara di wilayah strategis tersebut. Diharapkan, dengan berlakunya perjanjian FIR ini, kerja sama antara Indonesia dan Singapura dapat terus berlanjut, terutama dalam hal keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang udara nasional berjalan dengan aman, efektif, dan memenuhi standar internasional. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayah dan memberikan pelayanan jasa penerbangan yang berkualitas di kawasan tersebut.
Dengan tercapainya kedaulatan penuh atas ruang udara di Kepri dan Natuna, Indonesia kini memiliki kendali yang lebih besar terhadap lalu lintas udara yang melintasi wilayahnya, sekaligus mengukuhkan posisinya di panggung internasional.






