Direktur PKRL KKP Victor Gustaaf Manoppo Kerugian Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepri Rugikan Negara Ratusan Miliar

JurnalLugas.Com – Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa dua kapal asing yang melakukan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di perairan Kepulauan Riau telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp223 miliar. Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan melakukan kegiatan ini tanpa izin yang sah.

Victor menyebutkan, “Dalam setahun, kerugian negara mencapai Rp223 miliar, dan ini hanya dari dua kapal. Jika ada 10 kapal yang melakukan hal serupa, kerugian negara bisa berlipat ganda,” ujarnya saat ditemui di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Pada 9 Oktober, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan dua kapal asing berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan pengerukan pasir laut di perairan Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut dicegat oleh kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa.

Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Diketahui, kapal-kapal tersebut dinahkodai oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 13 orang berkebangsaan China dan 1 orang Malaysia.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Sementara Keracunan MBG di Karimun Kepri

Kedua kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, yaitu MV YC 6 dan MV ZS 9, merupakan kapal jenis dredgers (TSHD) dengan ukuran masing-masing 8.012 gross tonnage (GT) dan 8.559 GT. Kapal-kapal ini dirancang untuk mengambil pasir laut dari dasar perairan.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut hanya memiliki dokumen pribadi nakhoda, tanpa dilengkapi izin resmi untuk pengerukan di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal ini telah beberapa kali memasuki perairan Indonesia untuk mengambil pasir laut, namun jumlah total pasir yang dikeruk dan dibawa ke Singapura masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu kapal yang diperiksa diketahui memuat 10 ribu meter kubik pasir laut hasil pengerukan. Proses pengerukan sebanyak itu hanya memakan waktu 9 jam. Victor mengungkapkan bahwa kapal tersebut melakukan pengerukan hingga 10 kali dalam sebulan, sehingga diperkirakan sebanyak 1,2 juta ton pasir telah diambil dalam setahun.

Victor menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas pemanfaatan ruang perairan pesisir wajib dilengkapi dengan izin KKPRL dari pemerintah pusat. Selain itu, kapal-kapal ini seharusnya membayar berbagai pungutan seperti KKPRL, bea keluar, persetujuan ekspor, IUP penjualan, dan Amdal. “Jika semua kewajiban ini diabaikan, total potensi penerimaan negara yang hilang bisa melebihi Rp223 miliar,” ungkap Victor.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Terima Pajak Rp4,70 triliun dan Tangkap Direktur PT SDR di Binjai Rugikan Negara Rp3,94 miliar

Saat ini, kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh KKP, yang juga membentuk tim penyidik khusus untuk mendalami berapa lama aktivitas ilegal ini telah berlangsung.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, patroli di wilayah perbatasan akan diperketat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Polri, dan masyarakat nelayan.

“Kami tidak bekerja sendiri. Patroli akan dilakukan bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pokwasmas (Kelompok Pengawas Masyarakat) yang berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di perairan,” jelas Pung Nugroho.

Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat, diharapkan kegiatan ilegal semacam ini dapat dicegah dan kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia tetap terjaga.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait