JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang menyebutkan adanya dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs daring yang dikelola pihak asing.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret.
“Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6).
Bima Arya mengaku belum mengetahui siapa pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan pulau tersebut. Ia menegaskan, semua bentuk transaksi atas wilayah negara, termasuk pulau, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau telah lebih dahulu mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama instansi terkait serta pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas, Gubernur, Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait informasi ini,” kata perwakilan BP2D Kepri.
Dari hasil koordinasi tersebut, dipastikan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penjualan pulau kepada pihak asing. Pemerintah daerah menegaskan bahwa jual beli pulau secara bebas, apalagi kepada warga negara asing, tidak dibenarkan oleh regulasi yang berlaku.
Berdasarkan keterangan dari pejabat daerah, penjualan pulau-pulau di wilayah Kepulauan Anambas secara resmi tidak pernah terjadi, dan jika ada indikasi upaya penjualan melalui situs daring luar negeri, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Perkembangan informasi ini akan terus dipantau seiring upaya pemerintah pusat dan daerah menelusuri keabsahan data dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






