AEPI Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kunci Swasembada Pangan di Indonesia

JurnalLugas.Com – Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian guna mewujudkan swasembada pangan di masa mendatang. Pemerintah diminta memperkuat regulasi untuk mencegah lahan sawah berubah menjadi lahan non-pertanian, yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Regulasi untuk Perlindungan Lahan Pertanian

Menurut Khudori, Indonesia telah memiliki dua undang-undang yang mengatur perlindungan lahan pertanian, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kedua undang-undang tersebut membatasi alih fungsi lahan, terutama sawah beririgasi, demi menjaga keberlanjutan produksi pangan. Namun, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai melonggarkan perlindungan terhadap lahan pertanian, sehingga dikhawatirkan mempercepat konversi lahan ke sektor non-pertanian.

“Konversi boleh dilakukan, tetapi syaratnya harus ketat dan sanksinya berat jika dilanggar,” tegas Khudori.

Baca Juga  Indonesia Gelap Prasetyo Hadi Beri Kesempatan Pemerintahan Prabowo

Dampak Konversi Lahan Terhadap Produksi Beras

Khudori mengingatkan bahwa penurunan luas lahan pertanian turut memengaruhi produksi beras nasional. Faktor lain seperti serangan hama, perubahan iklim, dan fenomena El Niño juga menambah tantangan dalam mempertahankan produktivitas pangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren produksi beras mengalami fluktuasi:

  • 2018: 31,42 juta ton
  • 2019: 31,31 juta ton
  • 2020: 31,36 juta ton
  • 2021: 31,33 juta ton
  • 2022: 31,54 juta ton
  • 2023: 31,10 juta ton

Selain itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawah menurun dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 juta hektare pada 2019. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa setiap tahun terjadi konversi lahan sawah sebesar 100.000 hingga 150.000 hektare.

Swasembada Pangan dan Program Asta Cita

Swasembada pangan menjadi salah satu prioritas dalam program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Program ini mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain:

  1. Reformasi Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong peningkatan produksi di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  2. Revitalisasi hutan dan pemanfaatan lahan tidak produktif untuk penanaman tanaman seperti aren, ubi kayu, sagu, dan kelapa, sekaligus mendukung program bioetanol dan membuka lapangan kerja baru.
  3. Mekanisasi dan digitalisasi sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi modern, seperti digital farming, serta perbaikan rantai nilai produk pertanian untuk meningkatkan daya saing hasil tani.
Baca Juga  Prabowo Ngamuk “Saya Tidak Dikendalikan Jokowi, Pemerintahan Ini Independen

Pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah krusial dalam mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi agar lahan sawah terlindungi dan tidak dikonversi secara sembarangan.

Selain itu, upaya revitalisasi dan inovasi di sektor pertanian harus dioptimalkan agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai, sejalan dengan misi Asta Cita pemerintahan baru.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait