JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Penyelidikan tersebut terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah itu akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan, KPK selalu berupaya bersikap kooperatif dalam berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Alexander Marwata pada pemanggilan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
“Kehadiran Pak Alexander hari ini menunjukkan bahwa beliau kooperatif dan bersedia memberikan keterangan atas dugaan yang disangkakan kepadanya,” ujar Tessa. KPK juga membuka diri untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh kepolisian dalam proses penyelidikan ini.
“Kami mendukung agar proses ini berjalan transparan dan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Alexander Marwata turut memberikan keterangannya kepada media usai pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto hanya terjadi sekali dan telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
“Pertemuan tersebut tidak hanya diketahui oleh pimpinan KPK, tapi juga pejabat struktural di KPK,” ungkap Alex. Ia menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan itu.
“Saya tidak mengenal Eko Darmanto sebelumnya. Pertemuan ini juga tidak memberikan keuntungan apa pun bagi saya,” ujar Alexander.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam proses klarifikasi, penyelidik mengajukan 24 pertanyaan terkait dengan hubungan atau interaksi Alexander dengan Eko Darmanto.
“Selain Alexander Marwata, satu orang saksi lainnya juga diperiksa dan diberikan 18 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri.
Alexander menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 18.04 WIB, sementara saksi lain selesai lebih awal pada pukul 15.42 WIB.
Dalam penanganan kasus ini, KPK memastikan bahwa setiap proses hukum yang melibatkan pimpinannya akan dilakukan secara transparan. KPK menegaskan tidak akan melindungi individu mana pun yang terbukti melanggar hukum.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat menjaga integritas lembaga dan memastikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga.






