JurnalLugas.Com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan besar setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Namun, sebanyak 20 ribu karyawan perusahaan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya kasasi yang diajukan manajemen guna membatalkan putusan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dan nasib para pekerja.
Latar Belakang Putusan Pailit
Putusan pailit Sritex diputuskan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dengan Hakim Ketua Moch Ansor. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan homologasi yang telah ditetapkan pada 25 Januari 2022. Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit setelah salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan.
Keputusan ini sekaligus membatalkan perjanjian damai yang sebelumnya dicapai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, Sritex sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk menjaminkan 50 persen aset dan ekuitas perusahaan, dengan nilai maksimum Rp13,27 triliun.
Namun, kondisi keuangan perusahaan menunjukkan defisit ekuitas sebesar USD955 juta atau sekitar Rp14,68 triliun pada Juni 2024, sementara asetnya hanya mencapai USD649 juta.
Dukungan Karyawan untuk Kasasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa 20 ribu karyawan Sritex mendukung penuh langkah kasasi yang diambil oleh manajemen perusahaan.
Dukungan ini diberikan dengan harapan agar putusan pailit dapat dibatalkan dan operasional perusahaan tetap berjalan, sehingga ribuan pekerja bisa mempertahankan pekerjaan mereka.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi yang diajukan manajemen agar putusan pailit dibatalkan. Dengan begitu, 20 ribu karyawan masih bisa bekerja dan menjalani aktivitas seperti biasa,” ujar Ristadi pada Kamis (24/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa pembatalan status pailit diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian utang piutang Sritex. Menurutnya, perusahaan masih dalam proses pendataan aset sehingga belum ada kejelasan terkait skema penyelesaian hak-hak pekerja.
Skema Pembayaran Pesangon dan Aset
Jika putusan kasasi ditolak dan status pailit tetap diberlakukan, maka lelang aset akan dilakukan untuk membayar kewajiban perusahaan, termasuk hak-hak karyawan. Namun, hingga saat ini manajemen Sritex masih dalam tahap penetapan aset dan proses pendataan terkait hak-hak pekerja.
“Pembagian pesangon kepada karyawan belum bisa dilaksanakan karena manajemen masih melakukan pencatatan aset. Jika aset dilelang dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ristadi.
Harapan Pembatalan Putusan Pailit
Selain untuk melindungi pekerja, pembatalan putusan pailit juga diharapkan mampu memulihkan kondisi finansial perusahaan dan memungkinkan penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
Meski saat ini situasi belum sepenuhnya jelas, ada harapan bahwa kasasi yang diajukan dapat memberikan kesempatan bagi Sritex untuk merestrukturisasi keuangannya dan melanjutkan operasional.
Kasus pailit PT Sritex menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan pekerja dan kelangsungan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Dukungan penuh karyawan terhadap kasasi manajemen menunjukkan adanya solidaritas tinggi di lingkungan kerja, sekaligus harapan agar perusahaan bisa bangkit dari krisis.
Keputusan akhir dari proses kasasi akan sangat menentukan masa depan Sritex dan hak-hak pekerjanya.






