JurnalLugas.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen DPR RI dalam Mengawal Hak Pekerja
Dalam pernyataannya, Hendry Munief menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar pekerja yang terdampak mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Ia juga menekankan pentingnya skema perlindungan tenaga kerja dari pemerintah bagi para korban PHK akibat kebangkrutan perusahaan.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dan pemerintah harus memiliki skema perlindungan bagi mereka yang terdampak,” ujar Hendry pada Minggu, 2 Maret 2025.
Dampak Besar PHK Massal Sritex
Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinannya terhadap kebangkrutan PT Sritex yang berdampak pada lebih dari 10.665 karyawan. Menurut Hendry, hal ini bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut.
Keputusan pailit PT Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, mengingat perusahaan ini merupakan salah satu pemain terbesar di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku industri akan tantangan berat yang dihadapi sektor ini.
“Industri tekstil merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Apa yang terjadi pada Sritex harus menjadi alarm bagi kita semua agar dapat mengantisipasi dampak serupa di masa depan,” tambahnya.
Perlunya Evaluasi dan Perlindungan Industri Tekstil
Hendry Munief menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional. Ia menegaskan bahwa masuknya produk impor tekstil dalam jumlah besar telah melemahkan industri dalam negeri.
“Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” katanya.
Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar para pekerja yang terdampak bisa mendapatkan pekerjaan baru di industri lain atau mengembangkan keterampilan baru yang lebih relevan.
Langkah Pemerintah dalam Menyikapi PHK Massal
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam pernyataan resminya pada Jumat (28/2), menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak PHK di PT Sritex.
Sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan mengurangi risiko PHK lebih lanjut.
Kasus kebangkrutan PT Sritex memberikan pelajaran berharga bagi sektor industri nasional. Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk memperkuat daya saing industri tekstil agar kejadian serupa tidak terulang.
Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Baca informasi lebih lanjut di JurnalLugas.com.






