JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kredit tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terkuak setelah pihaknya menganalisis laporan keuangan PT Sritex Tbk yang mencatatkan kerugian besar pada 2021.
“Pada 2021, Sritex melaporkan kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS atau sekitar Rp15,66 triliun. Padahal, di tahun sebelumnya mereka masih membukukan laba sebesar 85,32 juta dolar AS atau setara Rp1,24 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Perubahan drastis tersebut menjadi sorotan penyidik. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa Sritex bersama anak perusahaannya memiliki kredit yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun. Kredit itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi bank lain seperti Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Dari jumlah tersebut, pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI mencapai total Rp692,98 miliar. Menurut Qohar, pemberian kredit itu bermasalah karena tidak melalui proses analisis yang memadai.
“ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan DS, Pimpinan Divisi Korporasi & Komersial Bank BJB tahun yang sama, diduga menyetujui kredit tanpa memenuhi syarat ketat yang seharusnya diberlakukan. Padahal, Sritex saat itu hanya memiliki peringkat BB- dari lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s, yang mengindikasikan risiko tinggi gagal bayar,” jelasnya.
Sesuai dengan prinsip kehati-hatian, lanjut Qohar, seharusnya kredit modal kerja hanya diberikan kepada perusahaan dengan rating minimal A. Hal ini tertuang dalam SOP perbankan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Lebih ironis lagi, dana kredit yang diterima PT Sritex disebut disalahgunakan oleh Direktur Utamanya saat itu, ISL (Iwan Setiawan Lukminto), untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, bukan untuk modal kerja seperti tujuan awal pengajuan kredit.
Akibat penyalahgunaan tersebut, fasilitas kredit dari kedua bank kini berstatus macet dengan kolektibilitas level 5. Parahnya, aset milik perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total utang.
Perusahaan tekstil raksasa itu akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Negara pun tercatat mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,98 miliar dari total tagihan yang belum dilunasi.
Atas dugaan korupsi ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak perkembangan berita hukum dan kriminal lainnya di JurnalLugas.Com.
.






