BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Haikal Hassan Sanksi Penutupan

JurnalLugas.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha mulai 18 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, guna menjamin konsumen mendapatkan produk halal yang terjamin kehalalannya.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 Oktober 2024, Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan ini melalui pengawasan menyeluruh. BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang memenuhi syarat dan telah mengikuti pelatihan khusus.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan ini merupakan kewenangan penuh BPJPH sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kami sudah menyiapkan tenaga profesional untuk memastikan pelaku usaha patuh dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ujar Haikal Hasan.

Baca Juga  UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Cara Daftarnya

Haikal menjelaskan, selain mengandalkan personil BPJPH, pengawasan sertifikasi halal juga dapat melibatkan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah melalui koordinasi dan kerja sama. Pelaksanaan kebijakan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Mulai 18 Oktober 2024, para pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga akan memberikan himbauan agar pelaku usaha segera melakukan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah pendataan, kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai regulasi,” jelas Haikal.

Menurut Haikal, terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sertifikasi halal:

  1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  2. Penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, dan hotel dengan skala menengah hingga besar.
Baca Juga  BPJPH, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing UMKM di Pasar Global

BPJPH mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan produk mereka melalui platform daring SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan proses sertifikasi secara cepat dan efisien.

“Dengan adanya kemudahan melalui aplikasi SIHALAL, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda proses sertifikasi halal,” tutup Haikal.

Implementasi kewajiban sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya jaminan halal, sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen. Dengan pengawasan ketat dan sanksi yang jelas, BPJPH berkomitmen memastikan seluruh produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait