JurnalLugas.Com – Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengecam serangan udara Zionis Israel yang menargetkan area permukiman di Beit Lahia, Jalur Gaza utara. Serangan ini menambah deretan konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Hamas menyebut serangan tersebut sebagai “salah satu bentuk paling mengerikan dari genosida dan pengusiran paksa di era modern.” Mereka menegaskan bahwa kekejaman di Beit Lahia merupakan bagian dari rentetan pembantaian yang terus berlangsung tanpa adanya intervensi efektif dari komunitas internasional.
Hamas juga menyalahkan Amerika Serikat dan sejumlah negara lainnya atas apa yang mereka sebut sebagai “keterlibatan dalam pembantaian yang berlangsung di Gaza.” Menurut kelompok tersebut, serangan udara yang terjadi pada Sabtu malam mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan melukai sejumlah warga Palestina.
Al-Aqsa TV melaporkan bahwa serangan ini menghantam lima rumah di sekitar bundaran barat Beit Lahia. Banyak di antara korban adalah warga yang sebelumnya telah mengungsi karena pertempuran di daerah lain. Sementara itu, otoritas Gaza menyebut bahwa selama serangan besar-besaran yang berlangsung lebih dari setahun, tentara Israel sering kali menargetkan fasilitas sipil, termasuk rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah yang menampung pengungsi.
Berdasarkan data yang dirilis Kantor Media Gaza, lebih dari 820 warga Palestina telah tewas hanya dalam 22 hari terakhir serangan di Gaza utara. Mereka menggambarkan operasi militer ini sebagai bentuk genosida dan pembersihan etnis.
Meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera, serangan Israel dilaporkan masih terus berlangsung sejak konflik lintas batas yang dipicu serangan Hamas pada tahun sebelumnya. Hingga kini, korban tewas telah mencapai hampir 43.000 jiwa, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 100.000 lainnya mengalami luka-luka.
Tindakan Israel juga mendapat sorotan serius di ranah hukum internasional, dengan adanya tuntutan kasus genosida terhadap negara tersebut di Mahkamah Internasional atas aksi militernya di Gaza.
Konflik ini mencerminkan eskalasi kekerasan yang berkelanjutan, memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza, serta meningkatkan ketegangan politik dan diplomatik di kancah global.






