RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Baru Abuse of Power

JurnalLugas.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, semangat utama dari RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan ruang baru bagi praktik “main mata” dalam penegakan hukum. Ia menilai, publik tentu menginginkan kehadiran undang-undang yang mampu menindak tegas pelaku korupsi tanpa menimbulkan ketidakadilan.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya jelas, bagaimana negara punya instrumen kuat untuk menindak pelaku korupsi. Tapi jangan sampai ada celah yang justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  DPR Hentikan Hak Sahroni dan Nafa Urbach Saan Belum Ada Surat Mundur

Sahroni juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga, agar tidak disalahgunakan dalam proses penyitaan aset.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini melibatkan berbagai kalangan ahli hukum agar menghasilkan regulasi yang adil dan tidak multitafsir. Dengan begitu, implementasinya di lapangan tidak menimbulkan polemik baru.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam menentukan aset yang dapat dirampas negara. Ia mengingatkan bahwa hanya aset yang terbukti berasal dari tindak pidana yang boleh disita.

“Jangan sampai hak masyarakat dirampas padahal aset tersebut tidak ada kaitannya dengan kejahatan,” tegasnya.

Bimantoro juga menyoroti perlunya mekanisme pengembalian aset yang transparan dan adil jika di kemudian hari terbukti bukan hasil tindak pidana. Ia menilai, stigma publik terhadap aset yang sempat disita dapat berdampak panjang, termasuk menurunkan nilai jual dan kepercayaan.

Baca Juga  Yusril Pemerintah Menunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Menurutnya, negara harus hadir tidak hanya dalam proses penyitaan, tetapi juga dalam memulihkan hak pemilik aset yang sah. Tanpa pengaturan yang jelas, potensi kerugian bagi masyarakat bisa semakin besar.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional. Namun, DPR mengingatkan bahwa regulasi ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi pedang bermata dua.

Di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih tegas, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi kunci utama dalam merumuskan beleid ini.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait