JurnalLugas.Com — Upaya memperkuat pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk mempertegas strategi pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi yang selama ini masih menyisakan celah hukum.
KPK Dorong Regulasi yang Perkuat Pemulihan Aset Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah memandang RUU Perampasan Aset sebagai kebutuhan mendesak dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memperluas instrumen hukum dalam menelusuri, menyita, hingga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Regulasi ini penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada vonis pidana badan, tetapi juga harus memulihkan dampak finansial akibat korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menekankan, selama ini KPK telah mengedepankan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pengembalian aset sebagai bagian integral dari proses peradilan.
Efek Jera Tak Hanya Soal Penjara
Dalam praktiknya, lanjut Budi, perampasan aset menjadi instrumen vital untuk menciptakan efek jera yang nyata. Pelaku korupsi harus kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
“Jika pelaku hanya dipenjara tetapi hasil kejahatannya tetap bisa dinikmati, maka pesan pencegahannya tidak maksimal. Perampasan aset memastikan tidak ada keuntungan yang tersisa dari tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa mekanisme penyitaan yang kuat dan efektif, pemberantasan korupsi berisiko gagal menyentuh motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial.
Perkuat Pendekatan Follow the Money
KPK juga berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkokoh pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana hasil tindak pidana. Dengan aturan yang lebih komprehensif, proses identifikasi dan pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.
“Kerangka hukum yang jelas akan membantu aparat penegak hukum bekerja lebih akuntabel dan transparan dalam melacak serta memulihkan aset negara,” ujar Budi.
Menurutnya, pengesahan RUU ini akan melengkapi regulasi pemberantasan korupsi yang telah ada sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Masuk Daftar Prioritas DPR
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Rancangan tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal yang mengatur mekanisme perampasan hingga pengelolaan aset hasil kejahatan.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI menetapkan empat RUU sebagai prioritas pembahasan tahun ini, termasuk RUU Perampasan Aset yang dinilai krusial dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Dengan masuknya RUU ini dalam agenda prioritas serta dukungan penuh dari KPK, publik berharap proses legislasi dapat berjalan transparan dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam menutup ruang gerak koruptor.
Pada akhirnya, tujuan besar dari pengesahan RUU ini adalah memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com






