Penghapusan Utang UMKM Dirut BRI Sunarso Tunggu Perpres Prabowo Subianto

JurnalLugas.Com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, memberikan tanggapan terkait rencana penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sunarso menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan hak tagih oleh bank milik negara telah lama ditunggu. Menurutnya, selama ini bank BUMN enggan melakukan hapus tagih karena terhambat oleh regulasi yang menganggapnya berpotensi menjadi kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kami ragu melakukannya karena ada aturan yang mengategorikan hapus tagih sebagai potensi kerugian negara,” ujar Sunarso, Rabu (30/10/2024).

Pentingnya Kriteria Kredit dalam Hapus Tagih

Sunarso menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan aturan yang ketat terkait kriteria kredit yang dapat dihapus. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau moral hazard di kemudian hari.

“Kebijakan ini memang ditunggu oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Namun, yang paling krusial adalah penetapan kriteria yang jelas agar tidak muncul moral hazard,” tambahnya.

Dari perspektif Bank BRI, Sunarso menyatakan bahwa selama kebijakan ini tidak disalahgunakan, BRI sudah memperhitungkan dampak finansial yang mungkin timbul. Perencanaan keuangan untuk tahun mendatang akan disesuaikan dengan kebijakan ini setelah resmi diberlakukan.

Perpres Penghapusan Utang UMKM untuk 6 Juta Debitur

Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Perpres yang akan menghapus utang sekitar 6 juta debitur UMKM, termasuk petani dan nelayan. Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi mereka agar kembali dapat mengakses kredit formal di perbankan. Hal tersebut diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam diskusi ekonomi yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 23 Oktober 2024.

“Minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres terkait pemutihan utang. Regulasi tersebut sudah disiapkan oleh Menteri Hukum,” ujar Hashim.

Kebijakan ini fokus pada utang-utang lama yang muncul akibat krisis ekonomi pada 1998, 2008, dan beberapa krisis lain yang menghambat UMKM. Sebagian besar utang tersebut sebenarnya telah dilunasi oleh asuransi perbankan, namun hak tagihnya masih tercatat di sistem perbankan.

“Utang-utang itu sudah dibekukan dan diganti oleh asuransi bank, tetapi hak tagih masih tercatat. Ini membuat petani dan nelayan sulit mengakses kredit baru dan terpaksa mencari pinjaman di luar bank, seperti rentenir atau pinjaman online,” jelas Hashim.

Dampak dan Harapan

Rencana ini diharapkan mampu meringankan beban para pelaku UMKM dan menghindarkan mereka dari jeratan pinjaman tidak resmi. Namun, implementasi yang transparan dan tepat sasaran sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa merusak kesehatan sistem perbankan nasional.

Bank BRI dan bank-bank BUMN lainnya akan terus memantau dan menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah, sembari menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Royalti Musik Digratiskan untuk UMKM? Ini Penjelasan Supratman

Pos terkait