JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam terus mengalami pergerakan signifikan. Berdasarkan pemantauan di situs resmi Logam Mulia Antam pada Rabu, 30 Oktober 2024, harga emas per gram tercatat naik menjadi Rp1.560.000, setelah sehari sebelumnya berada di angka Rp1.535.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan minat pasar terhadap logam mulia sebagai aset investasi.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga ikut mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.412.000 per gram.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Berikut ketentuan terkait pajak dalam transaksi emas:
- Penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback. - Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai syarat kepatuhan pajak.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan – 30 Oktober 2024
Berikut rincian harga emas batangan berbagai pecahan seperti yang tercantum di situs Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp830.000
- 1 gram: Rp1.560.000
- 2 gram: Rp3.060.000
- 3 gram: Rp4.565.000
- 5 gram: Rp7.575.000
- 10 gram: Rp15.095.000
- 25 gram: Rp37.612.000
- 50 gram: Rp75.145.000
- 100 gram: Rp150.212.000
- 250 gram: Rp375.265.000
- 500 gram: Rp750.320.000
- 1.000 gram: Rp1.500.600.000
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kondisi ekonomi global, fluktuasi nilai tukar mata uang, dan tingkat permintaan pasar terhadap logam mulia. Emas kerap dipilih sebagai aset lindung nilai saat ketidakpastian ekonomi meningkat, sehingga mendorong kenaikan harga di pasar.
Bagi para investor, penting untuk memantau perkembangan harga emas dan memperhatikan regulasi pajak yang berlaku. Kenaikan harga emas Antam pada 30 Oktober 2024 ini menunjukkan potensi logam mulia sebagai investasi jangka panjang. Namun, pemahaman terhadap pajak transaksi dan aturan terkait tetap menjadi faktor penting dalam menentukan strategi investasi emas.
Dengan mengetahui informasi harga terkini dan ketentuan pajak, investor dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas batangan.






