JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan 69 Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Rancangan ini ditargetkan rampung dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 1 November 2024, puluhan rancangan Permendagri tersebut difokuskan pada aspek batas daerah. Penyusunan ini dilaksanakan setelah adanya rapat monitoring, asistensi, serta evaluasi pengendalian peraturan perundang-undangan yang menyangkut bina administrasi wilayah.
Aang Hakam Zuwaidi, perwakilan dari Sekretariat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Secara proses dan administrasi, rancangan Permendagri mengenai batas daerah sudah selesai. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar Aang.
Aang juga menyampaikan bahwa target penandatanganan rancangan Permendagri tersebut adalah setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Penandatanganan ini diharapkan akan mempercepat proses finalisasi sehingga segera dapat diimplementasikan.
Selain itu, terdapat langkah-langkah tambahan yang disiapkan untuk mempercepat proses pengesahan regulasi ini, yaitu surat kepada Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Surat tersebut terkait dengan perubahan undang-undang mengenai daerah otonom serta penyesuaian nomenklatur pada Kementerian Hukum. Perubahan ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses administrasi dan pengundangan jika telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dasar Hukum dan Urgensi 69 Rancangan Permendagri
Penetapan 69 rancangan Permendagri yang mengatur tentang batas daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Regulasi ini berkaitan dengan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, maupun hak atas tanah, yang kerap menimbulkan konflik antarwilayah.
Selain itu, rancangan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah.
Dengan adanya tim khusus ini, proses penegasan batas daerah diharapkan lebih terstruktur dan efektif, mengingat pentingnya batas wilayah dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan ditandatanganinya 69 rancangan Permendagri ini, Ditjen Bina Adwil berharap setiap batas daerah dapat diakui secara legal dan memperjelas tata kelola kewilayahan.






