PDIP Minta Polri di Bawah Kemendagri Tito Tolak Tegas Kehendak Reformasi Tak Bisa Diabaikan

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menolak usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sikap tegas ini disampaikan Tito setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

“Saya berkeberatan,” ujar Tito singkat namun penuh penekanan ketika ditanya mengenai wacana tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan ketidaksetujuannya terhadap ide yang dianggapnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip reformasi yang telah berjalan sejak dua dekade terakhir.

Bacaan Lainnya

Reformasi: Landasan Kemandirian Polri

Tito Karnavian, yang menjabat sebagai Kapolri dari 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019, menegaskan bahwa keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil reformasi yang dirancang untuk memisahkan institusi ini dari pengaruh lembaga lain, termasuk TNI.

“Ya, karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden. Itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” ujar Tito singkat, mengakhiri sesi wawancaranya dengan media. Pernyataan ini mempertegas bahwa reformasi pasca-Orde Baru memberikan posisi strategis kepada Polri untuk menjaga kemandiriannya dan fokus pada penegakan hukum, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Mendagri Tito Tegur Kepala Daerah Jangan Buat Kebijakan Bebani Rakyat Seperti Pati

Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, demi menciptakan institusi kepolisian yang independen dan profesional, reformasi memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya langsung di bawah Presiden. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Polri hanya bertanggung jawab kepada otoritas sipil tertinggi, yaitu Presiden, sehingga bebas dari pengaruh militer dalam operasionalnya.

Usulan PDIP yang Menuai Penolakan

Wacana mengembalikan Polri di bawah struktur Kemendagri sebelumnya diusulkan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024, Deddy menyatakan bahwa partainya menganggap posisi Polri di bawah Presiden tidak mendukung stabilitas politik tertentu, terutama setelah PDIP merasa dirugikan dalam hasil Pilkada 2024. Namun, usulan tersebut segera memicu reaksi, termasuk penolakan keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Implikasi Strategis dan Tata Kelola

Memindahkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi merusak prinsip dasar reformasi yang menekankan pada independensi lembaga. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, risiko politisasi dalam operasional kepolisian bisa meningkat, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas hukum dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Tito Inspektorat Daerah Tak Boleh Diam, Awasi Setiap Rupiah TKD Secara Efektif

Sikap Tito Karnavian menunjukkan komitmennya untuk menjaga amanat reformasi. Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga memastikan Polri tetap menjadi lembaga penegak hukum yang netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Penolakan Mendagri Tito Karnavian terhadap usulan penempatan Polri di bawah Kemendagri bukanlah sekadar keputusan politik, melainkan wujud penghormatan terhadap reformasi yang telah menjadi tonggak sejarah demokrasi di Indonesia.

Keputusan ini menegaskan pentingnya menjaga kemandirian Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional tanpa intervensi kepentingan politik.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait