Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Jelas KPK Bilang Begini

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, bukan merupakan bentuk gratifikasi. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataannya pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Ghufron, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyatakan bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan secara hukum telah terpisah dari kewenangan atau pengaruh orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut bukanlah gratifikasi. Pernyataan ini muncul setelah laporan mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bacaan Lainnya

Klarifikasi KPK Mengenai Status Kaesang Pangarep

Direktorat Gratifikasi KPK menyampaikan bahwa Kaesang tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Oleh karena itu, laporan terkait penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang secara sukarela ke KPK tidak dapat diproses lebih lanjut sebagai laporan gratifikasi. Hal ini menandai ketiga kalinya KPK menerima laporan gratifikasi dari pihak non-penyelenggara negara, yang seluruhnya berujung pada keputusan yang sama.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Suap Kuota Haji Pejabat Kemenag Diduga Terima Aliran Dana

Menurut Ghufron, KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki laporan gratifikasi dari pihak yang bukan penyelenggara negara, seperti Kaesang. “Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan nota dinas kepada pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai gratifikasi karena pelapor bukan penyelenggara negara,” jelasnya.

Inisiatif Kaesang untuk Klarifikasi

Pada tanggal 16 September 2024, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang ia tumpangi dalam perjalanan ke Amerika Serikat pada Agustus lalu. Dalam pernyataannya, Kaesang menyatakan bahwa kunjungannya ke KPK adalah bentuk inisiatif pribadi untuk memberikan penjelasan terkait perjalanan tersebut.

“Saya datang ke KPK sebagai warga negara yang patuh hukum, bukan karena saya dipanggil atau diundang. Ini murni inisiatif pribadi,” ungkap Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Kaesang menjelaskan bahwa perjalanan tersebut dilakukan dengan menggunakan jet pribadi milik temannya. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perjalanan tersebut, dan menyarankan media untuk bertanya langsung kepada pihak KPK.

KPK berulang kali menegaskan bahwa untuk memenuhi unsur gratifikasi, seseorang harus berstatus sebagai penyelenggara negara atau memiliki posisi yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Baca Juga  OTT Bupati Bekasi, 10 Orang Diangkut KPK Usai Penggeledahan

Dalam hal ini, KPK hanya akan menindaklanjuti laporan gratifikasi yang berasal dari pejabat atau penyelenggara negara aktif. Karena Kaesang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka laporan yang ia serahkan secara sukarela tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi.

Langkah Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet pribadi ini dinilai sebagai tindakan proaktif yang patut diapresiasi, meskipun tidak termasuk dalam lingkup kewajiban pelaporan gratifikasi. Sementara itu, pihak KPK juga mengingatkan masyarakat bahwa laporan gratifikasi hanya berlaku bagi pihak yang memiliki kewenangan publik atau kedudukan resmi.

Dengan pernyataan resmi KPK, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dinyatakan bukan sebagai gratifikasi karena statusnya sebagai warga negara biasa dan bukan penyelenggara negara.

Langkah Kaesang yang secara inisiatif melaporkan penggunaan jet pribadi ini menunjukkan itikad baiknya dalam menjaga transparansi, meskipun tidak diharuskan oleh hukum.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait