Bank Mandiri Dukung Penghapusan Utang UMKM dan Nelayan Dorong Ekonomi Kerakyatan

JurnalLugas.Com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah yang menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, dan petani. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, terutama di sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menyatakan bahwa kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong daya saing serta kapasitas UMKM di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Penghapusan piutang macet ini adalah upaya jangka panjang yang diharapkan dapat mengangkat daya saing UMKM, sekaligus memperkuat perekonomian rakyat secara luas,” jelas Teuku Ali dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Komitmen Bank Mandiri dalam Meningkatkan Produktivitas UMKM

Bank Mandiri berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan penuh harapan bahwa pelaku UMKM yang telah terbebas dari beban utang dapat kembali produktif serta lebih kompetitif di pasar. Perseroan siap untuk meningkatkan akses perbankan bagi petani dan nelayan, sehingga mendukung program ketahanan pangan dan memberikan dukungan bagi program makan bergizi.

Baca Juga  Penghapusan Utang UMKM Sedot Rp14 Triliun Saleh Partaonan Daulay Pemerintah Perhatikan Empat Poin Ini

Teuku Ali menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Bank Mandiri berharap dapat membantu keberlanjutan usaha UMKM di Indonesia. “Sebagai perusahaan milik negara, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab untuk terus berkontribusi pada perekonomian nasional dengan berbagai program inovatif yang berfokus pada ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Tidak Memberikan Dampak Finansial pada Bank Mandiri

Terkait dampak finansial, Teuku Ali memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi neraca keuangan Bank Mandiri. Utang yang dihapuskan merupakan kredit yang sudah dihapus buku (write-off) sehingga tidak berpengaruh pada laba-rugi perusahaan.

“Secara historis, rasio pengembalian atau recovery rate dari debitur yang dihapuskan khususnya pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian dan perikanan memang rendah dan tidak signifikan terhadap keuangan Bank Mandiri,” tambah Teuku Ali.

Presiden Tandatangani Kebijakan Penghapusan Utang untuk Sektor UMKM

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini mengatur penghapusan piutang macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya. Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 November 2024, dan disaksikan oleh para pejabat kementerian serta asosiasi pengusaha UMKM.

Baca Juga  KUR Mandiri Resmi Dibuka, Bunga Ringan, Proses Cepat, UMKM Bisa Ajukan Mulai Sekarang

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan besar bagi pelaku usaha UMKM di sektor-sektor vital. “Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu para produsen pangan kita, baik petani maupun nelayan, agar mereka bisa lebih mandiri dan produktif,” ucap Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Dengan adanya dukungan dari Bank Mandiri dan kebijakan pemerintah ini, diharapkan UMKM di Indonesia semakin kuat dan berdaya saing tinggi. Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan serta keberlanjutan ekonomi nasional.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait