JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menandai produk iPhone 16 sebagai ilegal di pasar dalam negeri. Penyebab utamanya adalah kegagalan Apple Inc untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Penetapan ini tampaknya memicu respons dari Apple yang dikabarkan siap mendirikan pabrik di Bandung, Jawa Barat, untuk memenuhi syarat TKDN tersebut.
Apple Siapkan Investasi Rp157 Miliar
Langkah Apple untuk membangun pabrik di Indonesia bukan sekadar rumor. Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Apple dikabarkan akan menggelontorkan investasi hampir USD10 juta atau sekitar Rp157 miliar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendirikan fasilitas manufaktur yang akan memproduksi aksesori serta komponen bagi perangkat Apple. Langkah ini menjadi bentuk upaya Apple agar dapat mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dan mengamankan izin untuk bersaing di pasar lokal.
Proses Persetujuan Investasi
Kabar investasi ini rupanya telah sampai ke Kementerian Perindustrian Indonesia. Proposal yang diajukan Apple kabarnya sedang dalam proses peninjauan oleh pihak Kementerian Perindustrian, dengan harapan bahwa investasi ini dapat memenuhi komitmen TKDN yang diwajibkan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut tidak memenuhi ambang batas 40 persen TKDN.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet untuk memenuhi persyaratan TKDN demi meningkatkan produk lokal di pasar domestik.
Tiga Opsi Pemenuhan TKDN untuk Apple
Pemerintah Indonesia menawarkan tiga opsi kepada Apple untuk memenuhi TKDN, yaitu melalui skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi dalam negeri. Dari ketiga opsi tersebut, Apple memilih skema inovasi dalam negeri.
Namun, Menteri Agus menjelaskan bahwa opsi tersebut ternyata masih belum cukup untuk memperpanjang sertifikat TKDN Apple, karena diperlukan tambahan investasi yang lebih signifikan.
Hingga saat ini, realisasi investasi Apple di Indonesia tercatat sekitar Rp1,48 triliun, yang dinilai masih kecil dibandingkan dengan volume produk Apple yang beredar di pasar dalam negeri.
Sebagai langkah lanjutan, Apple berkomitmen untuk meningkatkan investasinya hingga mencapai Rp1,71 triliun. Meski demikian, masih ada selisih investasi sekitar Rp240 miliar yang perlu dipenuhi.
Dampak Pemblokiran iPhone 16 bagi Apple di Indonesia
Dengan populasi mencapai 280 juta jiwa, Indonesia adalah salah satu pasar strategis bagi Apple. Jumlah pengguna smartphone di Indonesia diperkirakan mencapai 354 juta perangkat, mencerminkan potensi keuntungan yang besar bagi perusahaan teknologi asal Amerika ini.
Jika pemblokiran iPhone 16 tetap berlanjut, Apple berisiko kehilangan pangsa pasar yang signifikan di Indonesia.
Kehadiran pabrik Apple di Bandung akan menjadi salah satu langkah strategis dalam mengamankan posisi Apple di Indonesia, sekaligus memenuhi regulasi TKDN yang diterapkan pemerintah.






