JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra meski statusnya sebagai tersangka telah dikonfirmasi beberapa bulan lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Asep, proses audit oleh BPKP membutuhkan waktu cukup lama karena instansi tersebut menerima permintaan audit dari berbagai lembaga lain.
“BPKP menerima permintaan dari berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Asep di Kantor ACLC KPK, Kamis (7/11/2024).
Selain menunggu hasil audit, KPK juga masih mengumpulkan dokumen pendukung untuk mempermudah proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP. “Kami memberikan sumber dokumen sebagai bukti pendukung kepada BPKP,” tambah Asep.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah melakukan berbagai pemeriksaan saksi. Pada Mei lalu, istri dari Indra Iskandar, Farida Alamsja, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara itu, Indra sendiri telah dua kali menjalani pemeriksaan pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp121,4 miliar ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Namun, hingga kini KPK belum merilis secara rinci jumlah tersangka maupun identitas lengkap mereka. Lembaga antirasuah ini juga meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang, termasuk Indra Iskandar.
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, termasuk kantor Sekretariat Jenderal DPR di Kompleks Parlemen Senayan. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai tempat seperti Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Selain Indra, enam orang lainnya juga dicekal, antara lain Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman.
KPK terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar. Meski penahanan belum dilakukan, KPK berfokus pada pengumpulan bukti dan menunggu hasil audit dari BPKP.
Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat untuk meminimalkan risiko kesalahan prosedural.
Dengan demikian, KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.






