JurnalLugas.Com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dukungan penuh jika Perum Bulog nantinya berubah status menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah presiden. Hal ini disampaikannya dalam konferensi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024. Erick mengungkapkan bahwa rencana peralihan ini tengah dibahas oleh Komisi di DPR dan mendapat dukungan untuk segera diwujudkan.
Menurut Erick, transformasi Bulog menjadi badan otonom sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
Dalam pandangan Erick, perubahan ini akan memungkinkan Bulog memiliki peran yang lebih besar dalam mengendalikan harga pangan di pasar yang selama ini sulit dilakukan oleh Bulog sebagai perusahaan umum (Perum).
“Jika kita bicara tentang program besar, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan. Hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya badan yang mampu menjalankan operasi pasar dengan efektif,” ujar Erick.
Kendali Harga Pangan yang Lebih Efektif
Dengan status baru sebagai badan otonom, Bulog akan memiliki akses yang lebih luas dalam hal pendanaan untuk mengadakan operasi pasar yang strategis. Selama ini, operasional Bulog dalam menstabilkan harga pangan kerap bergantung pada pinjaman dari bank-bank Himbara yang mencapai sekitar Rp30 triliun.
Erick menekankan, jika Bulog berada di bawah kendali langsung negara, maka pendanaan akan lebih optimal tanpa beban bunga bank.
“Pinjaman dari bank tentu ada bunganya. Namun, jika negara hadir langsung dengan dukungan pendanaan yang bebas bunga, hal ini akan lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Kebijakan ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan di Indonesia,” kata Erick.
Peran Bulog yang Semakin Strategis
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono juga menyampaikan rencana transformasi Bulog menjadi badan otonom. Nantinya, Bulog akan beroperasi secara langsung di bawah Presiden dan tidak lagi berada dalam struktur Kementerian BUMN.
Status baru ini diharapkan akan menyerupai Badan Gizi Nasional yang langsung berada di bawah kendali Presiden. Perubahan status tersebut rencananya akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam implementasinya.
Dengan perubahan ini, Bulog diharapkan bisa mengoptimalkan peranannya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebagai badan otonom, Bulog akan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya, seperti pengelolaan stok pangan, stabilisasi harga, serta intervensi pasar secara lebih efektif.
Hal ini dinilai penting dalam upaya mencapai swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Perubahan status ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran Bulog dalam sektor pangan yang strategis, sekaligus mendukung visi besar Presiden dalam memperkuat kemandirian pangan di Indonesia.






