JurnalLugas.Com – Abdul Kadir Karding, seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bawah kabinet Presiden Prabowo Subianto. Kiprah politiknya yang panjang dan kepercayaan masyarakat menjadikannya sosok yang menarik perhatian, terutama terkait dengan rincian total harta kekayaannya.
Karir Politik dan Pengalaman Abdul Kadir Karding
Sebelum dipercaya sebagai menteri, Abdul Kadir telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk:
- Sekretaris Jenderal DPP PKB,
- Ketua Fraksi MPR PKB,
- Ketua DPW PKB Jawa Tengah,
- Anggota DPR RI di Komisi III, VI, dan VIII.
Sebagai lulusan Universitas Diponegoro, ia dikenal sebagai politisi yang berdedikasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran. Kini, ia memegang amanat besar untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, serta hak-hak tenaga kerja migran Indonesia.
Harta Kekayaan Abdul Kadir Karding
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 16 April 2019, total harta kekayaan Abdul Kadir Karding mencapai Rp8.528.042.900 (Rp8,5 miliar). Rincian tersebut meliputi tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas atau setara kas. Berikut penjelasan detail:
1. Tanah dan Bangunan: Rp7.581.514.800
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tanah di Sleman (Rp94 juta),
- Tanah di Demak (Rp883 juta),
- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (Rp1,3 miliar),
- Tanah di Semarang (Rp994 juta),
- Aset lainnya di Palu, Kudus, dan Semarang.
2. Alat Transportasi: Rp279.000.000
Koleksi kendaraan Abdul Kadir terdiri dari mobil dan sepeda motor, seperti:
- Nissan Grand Livina tahun 2009 (Rp120 juta),
- Toyota Kijang Innova tahun 2011 (Rp150 juta),
- Honda Phantom tahun 2003 (Rp9 juta).
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp503.200.000
4. Kas dan Setara Kas: Rp164.328.100
5. Surat Berharga dan Hutang
Abdul Kadir tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang dalam laporan tersebut.
Perkembangan Data Kekayaan
Laporan tersebut disampaikan saat Abdul Kadir mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Hingga saat ini, pasca pelantikannya sebagai Menteri Perlindungan PMI, belum ada pembaruan data kekayaan melalui LHKPN.
Tugas Besar sebagai Menteri
Sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding memiliki tanggung jawab besar. Dengan pengalaman panjangnya, ia diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang mendukung perlindungan tenaga kerja migran, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta meningkatkan kualitas hidup pekerja migran beserta keluarganya.
Kekayaan yang dimilikinya menjadi refleksi dari perjalanan panjang karir politik dan profesionalnya. Transparansi laporan kekayaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat negara.






