Prabowo Setujui Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi Potensi Devisa Rp31 Triliun

JurnalLugas.Com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil mengingat adanya potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp31 triliun.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembukaan kembali kerja sama antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dalam penempatan tenaga kerja migran.

Bacaan Lainnya

Potensi Devisa Rp31 Triliun dari Pekerja Migran

Menurut Karding, pembukaan kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi berpotensi mendatangkan devisa sebesar Rp31 triliun. Potensi ini berasal dari remitansi pekerja migran yang akan ditempatkan di sektor domestik maupun formal.

Rencana pengiriman tenaga kerja ini mencakup sekitar 600 ribu pekerja, dengan rincian 400 ribu pekerja domestik di lingkungan rumah tangga dan 200 ribu hingga 250 ribu pekerja formal di berbagai sektor industri dan jasa.

Baca Juga  Reshuffle Kabinet Nama Djamari Chaniago Masuk Bursa Menko Polkam Ini Respons Bappisus

Nota Kesepahaman Indonesia–Arab Saudi

Agar pengiriman tenaga kerja ini berjalan dengan baik dan sesuai regulasi, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi. Perjanjian ini akan menjadi dasar hukum bagi kerja sama bilateral dalam penempatan tenaga kerja migran Indonesia.

Selain itu, tahap awal pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi direncanakan mulai Juni 2025. Pemerintah Indonesia akan menentukan kuota pekerja migran yang diberangkatkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Persiapan Skema Pelatihan Pekerja Migran

Presiden Prabowo, setelah menerima laporan ini, langsung menginstruksikan untuk menyiapkan skema pelatihan bagi calon pekerja migran.

“Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun,” ujar Karding.

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi memiliki keterampilan yang memadai, memahami regulasi ketenagakerjaan, serta dapat bekerja secara profesional dan aman.

Baca Juga  Negara Panik? Bendera One Piece Bertebaran Jelang HUT ke-80 RI Ini Kata BG

Alasan Moratorium Sejak 2015

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2015. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja migran akibat maraknya penyelundupan tenaga kerja ilegal.

Setiap tahun, tercatat ada sekitar 25 ribu orang pekerja migran yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini menyebabkan banyak kasus pelanggaran hak tenaga kerja, perdagangan manusia, serta eksploitasi pekerja.

Dengan pencabutan moratorium ini, diharapkan bahwa pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dapat berjalan secara resmi, aman, dan menguntungkan kedua negara. Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan tenaga kerja migran dan kebijakan pemerintah, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait