JurnalLugas.Com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Multi Intan Amanah (MIA) di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025. Penyegelan ini dilakukan sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran yang telah berlangsung selama lebih dari satu setengah tahun.
Penyegelan dan Sanksi Administratif
Penyegelan PT MIA dilakukan dengan pemasangan stiker dan plang di area depan perusahaan. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Menteri Karding menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemantauan yang menunjukkan adanya pelanggaran signifikan.
“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” ujar Karding di Bekasi.
Pelanggaran Serius yang Ditemukan
Beberapa pelanggaran utama yang dilakukan oleh PT MIA mencakup:
- Kewajiban Pembayaran yang Tidak Dipenuhi
- Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran kepada 58 pekerja migran, dengan total kerugian mencapai Rp1,68 miliar.
- Gagal Memberangkatkan Pekerja Migran
- Sebanyak 73 calon pekerja migran tidak diberangkatkan meski telah menandatangani kontrak perjanjian.
Berdasarkan temuan ini, operasional PT MIA dihentikan sementara sesuai dengan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025. Pelanggaran tersebut juga merujuk pada Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.
Syarat Pemulihan Izin Operasional
Menteri Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk beroperasi kembali jika mereka:
- Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja migran yang terdampak.
- Menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan dan membangun tata kelola perusahaan yang sehat.
“Tetapi kalau tidak dipenuhi, maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, klarifikasi, verifikasi, dan pemanggilan, tetapi arahan kami tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Perusahaan diberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika dalam periode tersebut masalah tidak terselesaikan, izin operasional PT MIA akan dicabut secara permanen.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja Migran
Karding menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia. Beberapa negara tujuan pekerja migran melalui PT MIA termasuk Taiwan dan Singapura.
Menurutnya, langkah tegas seperti ini belum pernah dilakukan sebelumnya, tetapi ke depannya pemerintah tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang melanggar aturan.
“Tujuan utama kami adalah melindungi pekerja migran. Jika perusahaan tidak sehat dan melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak bisa main-main karena ini menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya perusahaan penyalur pekerja migran akan lebih bertanggung jawab dan mengikuti regulasi yang berlaku demi kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Untuk berita dan informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






