JurnalLugas.Com – Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) terkait dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Said Didu terus berlanjut. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu,” ujar Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang pada Selasa malam, 19 November 2024.
Tahapan Penyidikan Berjalan Lancar
Kapolresta mengungkapkan, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu sebagai bagian dari penyidikan telah dilaksanakan dengan lancar. Saat ini, status Said Didu dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
“Kapasitas Said Didu adalah saksi. Pemanggilan ini didasarkan pada laporan atau pengaduan dari Ketua APDESI Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Baktiar.
Pemeriksaan Konten Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, tim penyidik fokus mendalami pernyataan Said Didu di media sosial yang menjadi dasar laporan. Konten tersebut diduga mengandung informasi yang bersifat menghasut dan dapat menimbulkan kebencian.
“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan terkait konten yang dilaporkan,” tambahnya.
Keterangan Saksi dan Ahli
Selain Said Didu, Polresta Tangerang juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pelapor dan saksi ahli. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Kami telah memeriksa beberapa orang, mulai dari saksi ahli hingga pelapor. Semua rangkaian berjalan sesuai prosedur,” tutup Kombes Baktiar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Polresta Tangerang memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah. Dengan pemeriksaan menyeluruh, diharapkan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.






