Gibran Tekankan Pentingnya Bawaslu Pengawasan Adil di Pilkada 2024

JurnalLugas.Com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menjalankan tugas pengawasan secara adil dan tidak tebang pilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

“Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Gibran.

Bacaan Lainnya

Sinergi Antar-Lembaga Diperkuat

Wapres Gibran menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dengan berbagai lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta masyarakat luas. Langkah ini diharapkan mampu menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan transparansi tetap terjaga.

Baca Juga  Jet Pribadi Gibran Pastikan MoU dengan Shopee Profesional

Fokus pada Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara

Gibran juga mengimbau semua pihak untuk memastikan pelaksanaan masa tenang pada 24-26 November 2024 berjalan kondusif. Selain itu, hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 harus dilakukan sesuai dengan peraturan. “Terus kawal proses Pilkada ini, mulai dari pencoblosan, proses perhitungan, sampai penetapan,” tegasnya.

Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada

Apabila terjadi sengketa hasil suara, Wapres meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak semua pihak terakomodasi, serta menjaga integritas hasil pemilihan.

Pentingnya Netralitas

Di akhir sambutannya, Wapres mengingatkan pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas semua pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan pesta demokrasi yang menghasilkan pemimpin daerah sesuai harapan rakyat.

Baca Juga  Gibran Pemimpin Nasional Turun ke Lapangan Bukan Pencitraan Buktikan Peduli Rakyat

Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total ada 1.557 pasangan calon yang terdiri atas 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Dengan jumlah peserta yang besar, pengawasan yang tegas dan adil menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada. Keberhasilan Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat menjadi pijakan kokoh bagi demokrasi Indonesia ke depan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait