OJK Awasi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) Akibat Standstill Lender

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi, yang lebih dikenal sebagai KoinP2P. Langkah ini diambil untuk melindungi para nasabah yang terdampak akibat penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender. Penundaan tersebut terjadi akibat adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu borrower.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang terdampak. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Bacaan Lainnya

OJK telah memanggil Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan mengenai latar belakang permasalahan serta langkah-langkah konkret yang akan diambil. Dari pertemuan tersebut, OJK mendapatkan komitmen bahwa KoinP2P akan segera menyelesaikan masalah ini melalui diskusi dengan para lender. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang rasional dan adil secara business-to-business, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan konsumen.

Baca Juga  Kejagung OJK dan Bappebti Kelola Barang Bukti Kejahatan Kripto Secara Transparan

Selain itu, Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P berkomitmen untuk segera melakukan penambahan modal disetor. Langkah ini bertujuan memperkuat operasional perusahaan, memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung pengembangan bisnis ke depannya.

OJK juga melakukan pemeriksaan langsung (on-site) terhadap KoinP2P untuk mengidentifikasi kelemahan dalam implementasi kebijakan, tata kelola, manajemen risiko, maupun potensi pelanggaran hukum. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Pemantauan secara ketat (closed-monitoring) juga dilakukan untuk memastikan progres dan realisasi komitmen dari Manajemen dan PSP KoinP2P. Langkah-langkah perbaikan akan terus diawasi guna memastikan operasional KoinP2P berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga  Revisi UU P2SK, Pungutan OJK Bisa Dihapus, Siapa Untung Siapa Rugi? Ini Kata DPR

Tindakan OJK ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga kesehatan dan integritas lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan langkah pengawasan dan penegakan yang dilakukan, OJK berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan, memberikan kepastian kepada lender, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis teknologi.

Langkah-langkah yang telah diambil OJK menunjukkan bahwa regulasi yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait