JurnalLugas.Com – Pekan depan, pemerintah akan mengumumkan serangkaian kebijakan fiskal yang diharapkan mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang dijadwalkan berlaku pada 2025. Selain itu, insentif lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif, PPN untuk sektor perumahan, hingga insentif ketenagakerjaan juga tengah dirumuskan.
Insentif Baru untuk Tahun Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah sedang memfinalisasi skema insentif baru yang meliputi sektor padat karya dan revitalisasi permesinan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri domestik.
“Tahun ini ada kebijakan PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan yang sedang kami matangkan. Dalam seminggu ini, insentif untuk tahun depan akan diumumkan,” ujar Airlangga.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif PPN. Namun, pemerintah masih dalam tahap mengkaji secara mendalam agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran.
Kenaikan Tarif PPN 12% dan Proses Legislasi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menyatakan pihaknya siap mendiskusikan usulan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan penundaan atau pembatalan kenaikan PPN. Menurut Dolfie, pemerintah harus mengajukan perubahan aturan kepada DPR untuk kemudian dibahas lebih lanjut. Jika disepakati, kebijakan ini akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Dalam pembahasan RAPBN 2025, kami sudah menanyakan arah kebijakan PPN kepada pemerintah sebelumnya. Namun, keputusan akhir masih menunggu pemerintahan baru,” ungkap Dolfie.
Ia juga menekankan pentingnya peta jalan (roadmap) kebijakan fiskal yang komprehensif, mencakup skenario kenaikan tarif pajak dan strategi ekstensifikasi pajak.
Efek Domino Kenaikan PPN
Kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dinilai berpotensi menimbulkan efek domino bagi perekonomian. Peneliti ekonomi dari The Indonesian Institute, Putu Rusta Adijaya, mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk government failure.
“Kebijakan ini menciptakan ketimpangan keadilan pajak, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang kondisinya semakin rentan,” ujar Putu.
Putu juga mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam menyusun dan mensosialisasikan kebijakan fiskal, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dampaknya secara jelas.
Kebijakan fiskal tahun depan menjadi ujian bagi pemerintahan baru untuk membuktikan komitmennya terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Skenario terbaik adalah jika pemerintah mampu menyelaraskan kebutuhan fiskal dengan upaya melindungi daya beli masyarakat. Dengan demikian, keberlanjutan perekonomian nasional tidak hanya bertumpu pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.
Keterbukaan informasi, kajian mendalam, serta komunikasi yang efektif dengan DPR dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Apakah kebijakan fiskal ini mampu membawa dampak positif atau justru memicu tantangan baru? Jawabannya tergantung pada eksekusi dan akuntabilitas pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.






