Inpres Kopdes Segera Terbit, Program Andalan Prabowo Dikebut Airlangga

JurnalLugas.Com — Pemerintah terus mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) baru yang akan mengatur operasional koperasi tersebut secara lebih terstruktur.

Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, Inpres tersebut akan menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang menyiapkan aturan lanjutan terkait operasionalisasi koperasi desa Merah Putih agar implementasinya semakin optimal,” ujar Zulhas dalam keterangannya yang diringkas.

Data terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Maret 2026, tercatat sekitar 34 ribu infrastruktur pendukung seperti gudang, gerai, dan fasilitas logistik telah dibangun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.500 unit sudah selesai sepenuhnya.

Baca Juga  Kemendagri Gaspol! Ini 4 Langkah Nyata Wujudkan Kopdes Merah Putih

Sementara itu, jumlah koperasi yang telah terbentuk dan memiliki badan hukum mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa program tersebut telah menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan di Tanah Air.

Pemerintah pun menargetkan pembangunan fisik dan operasional koperasi dapat terus dipercepat agar target 80 ribu unit aktif bisa segera tercapai. Program ini merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan ekonomi berbasis desa.

Zulkifli menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor dan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait. Ia memastikan bahwa manfaat koperasi harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menambahkan bahwa Inpres yang tengah disusun juga akan mengatur pembagian peran antar kementerian dan lembaga.

“Ke depan akan diperjelas tugas masing-masing pihak, mulai dari sektor koperasi, desa, hingga lembaga pendukung lainnya agar operasional berjalan efektif,” ujar Yandri dalam pernyataan singkatnya.

Baca Juga  Pasca Airlangga Mundur Dua Orang Dekat Jokowi Berpotensi Duduki Ketum Golkar

Dalam implementasinya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok. Koperasi ini juga dirancang menjadi gerai sembako, penyalur barang subsidi, serta pusat layanan ekonomi masyarakat.

Lebih luas lagi, koperasi tersebut akan berkembang sebagai pusat layanan terpadu, termasuk penyedia obat dan klinik desa, lembaga keuangan mikro, hingga fasilitas pergudangan dan distribusi logistik.

Dengan konsep tersebut, pemerintah berharap koperasi desa mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat di tingkat akar rumput.

Program ini diyakini akan menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Sumber selengkapnya: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait