JurnalLugas.Com – Ketua Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK), Hasan Assegaf, mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang dinilai tidak maksimal dalam mengawal proses Pilkada Jakarta 2024. Menurut Hasan, Bawaslu hanya menjadi “penonton” tanpa aksi nyata untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
“Kami sudah mendorong Bawaslu DKI Jakarta untuk aktif bersama masyarakat menciptakan Pilkada yang sehat, jujur, dan berkualitas. Namun, sejauh ini, kami tidak melihat langkah progresif dari mereka,” ujar Hasan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye
Hasan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan Bawaslu. Ia menyoroti insiden perusakan dan hilangnya ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meskipun tim relawan RIDO telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu DKI Jakarta, tidak ada pelaku yang berhasil diidentifikasi atau ditangkap. “Bawaslu DKI Jakarta seperti tidak peduli. Sikap pasif ini mengakibatkan Pilkada 2024 menjadi yang terburuk dalam sejarah pemilihan gubernur DKI Jakarta,” tegas Hasan.
Rendahnya Partisipasi Pemilih
Lemahnya pengawasan dinilai juga berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Undangan C6, yang merupakan syarat bagi warga untuk memberikan suara, tidak terdistribusi secara merata. Banyak pemilih tidak menerima undangan tersebut tanpa alasan yang jelas, yang memicu protes dari masyarakat.
Selain itu, ditemukan pelanggaran serius di beberapa TPS, termasuk di Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. “Kami menduga kuat bahwa praktik semacam ini terjadi di TPS lain. Tim hukum RIDO akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambah Hasan.
Bawaslu: Semua Laporan Ditindaklanjuti
Menanggapi kritik tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti. Namun, laporan tim RIDO terkait perusakan APK tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, yakni terlapornya tidak diketahui.
“Bawaslu sudah memberikan kesempatan untuk perbaikan laporan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan dari pihak pelapor,” jelas Benny.
Benny juga menyatakan bahwa laporan tersebut dijadikan informasi awal untuk investigasi lebih lanjut. “Bawaslu DKI bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan keadilan pemilu,” tutupnya.
Pilkada Jakarta 2024 menjadi sorotan karena berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga dugaan kecurangan. Kritik dari masyarakat terhadap Bawaslu DKI menunjukkan perlunya perbaikan signifikan dalam sistem pengawasan pemilu. Transparansi dan respons cepat dari pihak berwenang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.






