Ahmad Muzani Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta dan Dukung Gugatan Hukum RIDO

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan komitmennya untuk menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024. Penetapan tersebut diumumkan oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ahmad Muzani menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu memiliki wewenang penuh untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12), Muzani mengungkapkan penghargaan atas proses demokrasi yang berjalan.

Bacaan Lainnya

“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” ujarnya.

Sikap Terhadap Gugatan Hukum

Meski menghormati hasil KPU, Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Langkah ini diambil terkait rencana pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghormati keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan gugatan adalah hak setiap pasangan calon dan tim pemenangan. Muzani juga menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari protokol demokrasi yang telah diatur.

Proses Pengajuan Gugatan

Menurut Ahmad Muzani, Tim Hukum RIDO saat ini tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang akan diajukan ke MK. Sesuai aturan, batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada oleh KPU, yakni paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024.

“Sekarang lagi berproses setahu saya,” tambahnya.

Muzani menekankan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya berada di bawah wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menangani sengketa pemilu.

“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Hasil Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta sebelumnya menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen) dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).

Keputusan KPU ini menjadi langkah penting dalam proses demokrasi di Jakarta. Meski terdapat rencana gugatan hukum, Ahmad Muzani menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati mekanisme yang telah diatur dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Koalisi Gemoy AHY KIM Plus adalah Ide yang Baik

Pos terkait