JurnalLugas.Com – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa penentuan apakah Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dalam satu atau dua putaran masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan adanya potensi perselisihan hasil pemilihan yang perlu diselesaikan secara konstitusional.
Tahapan Pilkada Masih Ditunda
Dody menjelaskan bahwa proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, ataupun pengumuman putaran kedua, belum dapat dilakukan hingga MK memberikan keputusan resmi. “Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau putaran kedua,” jelas Dody dalam pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12).
Hak Konstitusional Pasangan Calon
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada pasangan calon yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada di MK. “Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga, misalnya bisa saja ada perintah pemungutan suara ulang, rekapitulasi ulang, atau keputusan lain. Kita tidak berandai-andai, yang pasti kita harus menghormati proses ini,” tambahnya.
Penetapan Hasil Pilkada 2024
Dalam rapat pleno hari ini, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang dikenal dengan sebutan “Si Doel,” berhasil meraih suara terbanyak. Namun, hasil tersebut belum dapat dikukuhkan secara final hingga adanya putusan dari MK.
Proses Pilkada DKI Jakarta 2024 mencerminkan pentingnya menghormati mekanisme hukum dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Dengan demikian, publik diharapkan dapat bersabar hingga semua tahapan selesai, memastikan hasil Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan.






