JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di Kota Medan pada Senin, 9 Desember 2024, pasangan ini meraih suara sebanyak 3.645.611.
Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli rivalnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang memperoleh 2.009.311 suara. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam rapat tersebut menyatakan, “Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya, memperoleh 3.645.611 suara, dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, memperoleh 2.009.311 suara.”
Tingginya Partisipasi Pemilih
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dalam Pilkada Sumut 2024 mencapai 5.953.676 orang, terdiri dari 2.799.817 pemilih laki-laki dan 3.153.859 pemilih perempuan. Angka ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 10.771.496 orang.
Pimpinan rapat pleno, Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, menyampaikan bahwa selain pemilih tetap, terdapat 20.179 pemilih pindahan dan 47.753 pemilih tambahan yang turut menggunakan hak pilihnya.
Data Surat Suara
Jumlah total surat suara yang diterima oleh KPU Sumut, termasuk cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT, mencapai 11.056.869 lembar. Dari jumlah tersebut, 5.953.676 surat suara digunakan, sedangkan 5.097.465 surat suara tidak terpakai, termasuk cadangan. Selain itu, terdapat 5.728 surat suara rusak yang dikembalikan oleh pemilih.
Dari hasil pemungutan suara, KPU mencatat 5.654.922 suara sah, sementara 298.754 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 5.953.676 suara, sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara.
Proses Rekapitulasi Berjalan Transparan
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka oleh KPU Sumut selama dua hari, mulai 8 Desember hingga 9 Desember 2024. Proses ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk saksi dari kedua pasangan calon, Bawaslu, dan media massa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penetapan ini, pasangan Bobby Nasution-Surya secara resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode mendatang. Keberhasilan ini menjadi momentum penting dalam sejarah politik Sumatera Utara, sekaligus mencerminkan kepercayaan masyarakat kepada pasangan ini untuk memimpin provinsi.
Hasil Pilkada Sumut 2024 menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. KPU berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak untuk menjaga stabilitas dan pembangunan di Sumatera Utara. Sementara itu, pasangan terpilih diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye demi kesejahteraan masyarakat Sumut.






