Bobby-Surya Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sumut

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya (Bobby-Surya) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Penetapan Resmi oleh KPU Sumut

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, di Medan pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Agus Arifin menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dilakukan oleh KPU Sumut.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” ujar Agus Arifin dalam rapat pleno tersebut.

Baca Juga  KPU Sumut Umumkan Nomor Urut Cagub Cawagub Bobby Nasution Dapat Nomor Ini

Hasil Pemilihan Gubernur Sumut 2024

Pada Pilkada Sumut yang berlangsung pada 27 November 2024, pasangan Bobby-Surya berhasil memperoleh 3.645.611 suara dari total 10.771.496 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 5.885.744 orang, dengan pemungutan suara dilakukan di 25.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Februari 2025. Selain itu, penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 247/PKPU.Gub-XXII/2025, yang memastikan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada Sumut 2024.

Serah Terima Berita Acara dan Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan dilakukan, Ketua KPU Sumut bersama seluruh anggota KPU menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan kepada pasangan Bobby-Surya.

Baca Juga  Satgas Tarif Ojol Resmi Dibentuk Bobby Nasution, Ini Janji Pemprov Sumut

Agus Arifin menambahkan bahwa setelah penetapan ini, KPU akan segera mengusulkan pasangan terpilih kepada pemangku kebijakan terkait untuk menjalani proses pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu pada 5 Februari 2025,” tegas Agus Arifin.

Dengan ditetapkannya Bobby Nasution dan Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, masyarakat Sumut kini menantikan program-program unggulan yang akan dijalankan pasangan ini selama periode kepemimpinannya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait