JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani 115 perkara gugatan Pilkada Serentak 2024 dengan pendekatan profesional, transparan, dan imparsial. Menurutnya, seluruh pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada harus diperlakukan secara adil dan diterima dengan baik oleh MK, mengingat hak mengajukan gugatan telah dijamin oleh konstitusi.
“Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan menempuh jalur hukum ke MK. Hal ini adalah mekanisme yang diatur oleh undang-undang,” ujar Indrajaya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Pentingnya Transparansi dan Imparsialitas
Indrajaya menegaskan, MK harus bersikap imparsial tanpa ada diskriminasi dalam menangani setiap gugatan. Seluruh pasangan calon, baik petahana maupun penantang, memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada harus dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau dan memahami setiap langkah yang diambil.
“Jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum dijalankan, terutama dalam kasus sebesar Pilkada Serentak,” tegasnya.
Menjaga Integritas Hakim MK
Selain itu, Indrajaya mengingatkan pentingnya integritas para hakim MK. Dia meminta agar tidak ada hakim yang terlibat dalam tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik, seperti bermain mata dengan pihak tertentu. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga jika MK tetap profesional dalam menangani setiap gugatan.
“Kredibilitas MK sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas para hakim. Mereka harus menjaga netralitas demi tercapainya keadilan,” tambahnya.
Imbauan untuk Pendukung Paslon
Indrajaya juga menyerukan kepada para pendukung pasangan calon untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses perselisihan berlangsung. Dia meminta agar semua pihak menaati aturan yang berlaku dan memanfaatkan mekanisme hukum yang telah disediakan.
“Gugatan ke MK adalah langkah konstitusional bagi pihak yang merasa dirugikan. Namun, prosesnya harus dihormati oleh semua pihak, termasuk para pendukung pasangan calon,” jelasnya.
Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Dengan jumlah perkara yang cukup besar, kredibilitas MK akan sangat diuji. Harapan besar disematkan agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.






