Gugatan Anggaran MBG Dicabut, MK Tegaskan Tak Bisa Diajukan Lagi

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan menerima pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut sebelumnya menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan menerima penarikan kembali permohonan perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, yakni ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Suhartoyo menjelaskan, mahkamah telah menerima surat resmi pencabutan permohonan dari para pemohon. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan langsung dalam persidangan sehingga proses penghentian perkara dinilai sah secara hukum.

Baca Juga  Geger MBG Jakarta Timur Puluhan Siswa Keracunan Spageti, Ini Kronologi dan Temuan Awal

“Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dan para pemohon juga membenarkan hal tersebut dalam persidangan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Keputusan menerima pencabutan gugatan itu juga telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026. Hasil rapat menyimpulkan bahwa alasan penarikan perkara memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya menghentikan proses perkara, MK juga menegaskan para pemohon tidak dapat kembali mengajukan gugatan serupa untuk perkara yang sama di kemudian hari. Putusan tersebut sekaligus menutup polemik hukum terkait uji materi APBN 2026 yang berkaitan dengan program MBG.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut alokasi anggaran negara dalam skala besar. Pemerintah menilai program tersebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas gizi anak dan memperkuat sumber daya manusia nasional dalam jangka panjang.

Baca Juga  Super Sekali, Rp60 Triliun Cair, MBG Jangkau 27 Ribu Titik, Cerdaskan Anak di 10 Tahun Nanti

Di sisi lain, sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aspek penganggaran dan efektivitas implementasi program tersebut sehingga mendorong lahirnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun dengan dicabutnya permohonan itu, pembahasan hukum terkait substansi gugatan otomatis tidak berlanjut.

Pengamat hukum tata negara menilai langkah pencabutan gugatan di MK kerap terjadi ketika pemohon mempertimbangkan ulang dasar argumentasi hukum atau memilih jalur lain di luar persidangan konstitusi.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian bahwa pelaksanaan APBN 2026, khususnya yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, tetap berjalan sesuai regulasi yang telah disahkan pemerintah bersama DPR.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait